='#efefef' name='theme-color'/> Pengertian Ombudsman - BERITA DESA -->

Pengertian Ombudsman

Lembaga Ombudsman (Komisi Ombudsman Nasional):

Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional “Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”.

Ombudsman Indonesia telah memperoleh pengakuan internasional dengan menjadi anggota International Ombudsman Institute (IOI) dan anggota Asia Ombudsman Association (AOA). Bahkan pada konperensi internasional Ombudsman (4 tahun sekali) di Quebec pada tanggal 6 - 10 September 2004 yang dihadiri oleh lebih dari 100 negara, Indonesia ditunjuk sebagai Ketua workshop dalam konperensi tersebut.

Sebagai lembaga pengawas eksternal ombudsman memberikan ruang yang memadai bagi keterlibatanpartisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat merupakan syarat penting bagi jalannya proses demokratisasi disebuah Negara. Mengenai pentingnya partisipasi masyarakat, secara jelas disebutkan dalam tujuan pembentukan ombudsman sebagaimana diuraikan dalam pasal 3 kepres 44 tahun 2000 bahwa kerja-kerja pegawasan ombudsman dilakukan melalui peran serta masyarakat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif. Keberadaan ombudsman di Indonesi sesungguhnya sangat penting untuk mendorong jalannya proses demokratisasi dan transparansi publik

Pengawasan ombudsman merupakan representasi dari pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok-kelompok civil society. Cara kerja ombudsman juga mirip dengan cara-cara kerja civil society, tidak birokratis, user friendly, tidak dipungut biaya atau gratis, dan berbagai kemudahan lainnya. Selain sangat ditentukan oleh political will penyelenggara Negara dan dukungan politik di parlemen, efektifitas kerja ombudsman juga sangat ditentukan dengan seberapa jauh masyarakat memiliki pemahaman tentang ombudsman, kesadaran perlunya menyuarakan praktek-praktek penyimpangan, dan keberanian masyarakat melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara Negara. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman pada dasarnya berbasis pada pengawasan masyarakat.

Konsep keputusan Tata Usaha Negara dalam RUU administrasi negara adalah:
  1. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
  2. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
  3. Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. perlindungan hukum preventif, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitife. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.

Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.


Di Indonesia perlindungan hukum bagi rakyat akibat tindakan hukum pemerintah ada beberapa kemungkinan, tergantung dari instrument hukum yang digunakan pemerintah ketika melakukan tindakan hukum. Telah disebutkan bahwa instrument hukum yang lazim digunakan adalah keputusan dan ketetapan. Keputusan pemerintah yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam penjelasan pasal 1 angka 2 no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara

0 Response to "Pengertian Ombudsman"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel