Pengertian Ombudsman
Lembaga Ombudsman (Komisi Ombudsman Nasional):
Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang
Komisi Ombudsman Nasional “Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan
masyarakat yang berasaskan Pancasila dan bersifat mandiri, serta berwenang melakukan
klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai
penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintah termasuk
lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”.
Ombudsman Indonesia telah memperoleh pengakuan
internasional dengan menjadi anggota International Ombudsman Institute (IOI)
dan anggota Asia Ombudsman Association (AOA). Bahkan pada konperensi
internasional Ombudsman (4 tahun sekali) di Quebec pada tanggal 6 - 10 September
2004 yang dihadiri oleh lebih dari 100 negara, Indonesia ditunjuk sebagai Ketua
workshop dalam konperensi tersebut.
Sebagai lembaga pengawas eksternal ombudsman memberikan
ruang yang memadai bagi keterlibatanpartisipasi masyarakat. Partisipasi
masyarakat merupakan syarat penting bagi jalannya proses demokratisasi disebuah
Negara. Mengenai pentingnya partisipasi masyarakat, secara jelas disebutkan
dalam tujuan pembentukan ombudsman sebagaimana diuraikan dalam pasal 3 kepres
44 tahun 2000 bahwa kerja-kerja pegawasan ombudsman dilakukan melalui peran
serta masyarakat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif. Keberadaan
ombudsman di Indonesi sesungguhnya sangat penting untuk mendorong jalannya
proses demokratisasi dan transparansi publik
Pengawasan ombudsman merupakan representasi dari
pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau kelompok-kelompok civil society.
Cara kerja ombudsman juga mirip dengan cara-cara kerja civil society, tidak
birokratis, user friendly, tidak dipungut biaya atau gratis, dan berbagai
kemudahan lainnya. Selain sangat ditentukan oleh political will penyelenggara
Negara dan dukungan politik di parlemen, efektifitas kerja ombudsman juga
sangat ditentukan dengan seberapa jauh masyarakat memiliki pemahaman tentang
ombudsman, kesadaran perlunya menyuarakan praktek-praktek penyimpangan, dan
keberanian masyarakat melaporkan penyimpangan yang dilakukan oleh penyelenggara
Negara. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh ombudsman pada dasarnya
berbasis pada pengawasan masyarakat.
Konsep keputusan Tata Usaha Negara dalam RUU
administrasi negara adalah:
- Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak-hak individu
- Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan kepada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
- Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. perlindungan hukum preventif, rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitife. Artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. perlindungan yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.
Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya
bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak, karena
dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk
bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi.
Di Indonesia perlindungan hukum bagi rakyat akibat
tindakan hukum pemerintah ada beberapa kemungkinan, tergantung dari instrument
hukum yang digunakan pemerintah ketika melakukan tindakan hukum. Telah
disebutkan bahwa instrument hukum yang lazim digunakan adalah keputusan dan
ketetapan. Keputusan pemerintah yang dikategorikan sebagai peraturan
perundang-undangan itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam penjelasan
pasal 1 angka 2 no. 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha Negara
0 Response to "Pengertian Ombudsman"
Post a Comment