Sejarah Singkat Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam, menurut para pembangun dan pendukungnya dibangun diatas atau setidaknya
diwarnai oleh prinsip-prinsip religious, berorientasi dunia dan akhirat. Dalam
tataran paradigm seperti ini, para ekonom muslim masih berada didalam satu
kata, atau setidaknya tidak ada perbedaan yang berarti. Mayoritas ekonom muslim
sepakat mengenai dasar pilar atau pondasi filosofis sistem ekonomi Islam tauhid, khilafah, ibadah dan takaful. Khursid Ahmad menambahkan rububiyyah dan tazkiyah, serta masuliyyah
(accountability). Akan tetapi, ketika dipertanyakan lebih lanjut: apa dan
bagaimana ekonomi Islam? Disinilah terjadi perbedaan. Ada yang membagi mezhab
ekonomi Islam menjadi tiga, yaitu mazhab Baqir As-Sadr, mazhab mainstream dan
mazhab alternatif-kritis. Akan tetapi, pengembangan pemikiran ketiga mazhab ini
belum begitu gencar, kecuali mazhab mainstream, dan masih menunggu pemikiran
cerdas dan kreatif dari para pendukungnya untuk mengembangkan.
Sekalipun
demikian, ekonomi Islam tidak lepas dari terpaan kritik yang dilakukan oleh
sejumlah ekonom. Pada umumnya, kritikan tersebut dikelompokkan oleh Arif,
seperti yang dikutip oleh M. Husein Sawit, menjadi tiga kelompok besar. Pertama, aliran yang mengatakan ekonomi
Islam merupakan penyesuaian sistem kapitalis atau disebut the adjusted capitalism school. Kedua,
kelompok konvensional atau the
conventional school. Ketiga, kelompok perbedaan paham atau the sectarian diversity school.
Ada
juga pernyataan kritis yang sepintas tampak sederhana, tetapi cukup mendasar:
apakah ekonomi Islam merupakan kapitalisme minus riba atau sosialisme plus
Islam? Kemudian, ada lagi kritik yang cukup tajjam terhadap para ekonom Islam
yang selama ini selalu mengkritik sistem ekonomi lain. Pernyataan kritis tersebut
:
“Secara
keseluruhan, ekonomi Islam lebih berhasil menjelaskan apa yang bukan ekonomi
Islam, daripada menentukan apa yang membuat ekonomi Islam berbeda dengan sistem
ekonomi lain. Ekonomi Islam juga lebih banyak mengungkap kelemahan sistem lain
daripada menunjukkan (bahwa ekonomi Islam) secara substansial memang lebih
baik”. (John L. Esposito).
Semua
kritik yang diajukan pada ekonomi Islam menuntut para pendukungnya ditujukan
untuk memberikan jawaban serius. Ada tiga penafsiran tentang istilah “Ekonomi
Islam”.
Pertama, “ilmu ekonomi” yang
berdasarkan nilai-nilai atau ajaran Islam. Kalau ini yang dimaksud, timbul
kesan bahwa ajaran Islam mempunyai kegiatan tersendiri mengenai “ekonomi”. Hal
ini tentu akan diikuti dengan pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan ekonomi
menurut ajaran Islam? Tepatnya, apakah yang dimaksud dengan “ilmu ekonomi
Islam”? Disini, dapat diajukan beberapa definisi menurut ekonom muslim.
- Menurut Muhammad Abdul Mannan, “Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.
- Menurut M.M. Metwally, “Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al-Quran, hadist, ijma dan qiyas”.
- Menurut Hasanuzzaman, “Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya materiil sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”.
- Menurut Akram Khan, “Ilmu ekonomi Islam bertujuan melakukan studi terhadap kesejahteraan (falah) manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber-sumber daya di bumi berdasarkan kerja sama dan partisipasi”.
- Menurut Umar Chapra, “Ekonomi Islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber daya langka yang seirama dengan maqashid (tujuan-tujuan syariah), tanpa mengekang kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial, serta jaringan moral masyarakat”.
- Dawam Rahardjo berkesimpulan bahwa ilmu ekonomi Islam sebenarnya sama dengan ilmu ekonomi umumnya, yaitu menyelidiki perilaku manusia dalam kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang menyangkut pilihan terhadap sumber daya yang sifatnya langka dan alokasi sumber daya tersebut ditujukan memenuhi kebutuhan manusia. Dalam Islam, tujuan kegiatan ekonomi hanya merupakan target untuk mencapai tujuan yang lebih tinggi, yaitu kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, dengan melakukan ibadah kepada Allah SWT. Ilmu ekonomi Islam memerhatikan dan menerapkan syariah dalam perilaku ekonomi dan dalam pembentukan sistem ekonomi.
Kedua,
yaitu ekonomi Islam dalam arti “sistem ekonomi” (Islam). Sistem menyangkut
pengaturan, yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau
Negara berdasarkan metode tertentu. Mislanya, Bank Islam dapat disebut sebagai
unit (terbatas) dari beroperasinya sistem ekonomi Islam, bisa dalam ruang
lingkup makro atau mikro. Bank Islam disebut unit sistem ekonomi Islam,
khususnya doktrin larangan riba.
Ketiga,
ekonomi Islam berarti perekonomian umat Islam atau perekonomian di dunia Islam.
Disini, kita akan mendapat sedikit penjelasan dan gambaran dalam sejarah umat
Islam, baik pada masa Nabi sampai sekarang. Misalnya, keadaan perekonomian umat
Islam di Arab Saudi, Mesir, Irak, Iran, Indonesia dan sebagainya, atau juga
perekonomian umat Islam di Negara non-Islam, seperti Amerika, Cina, Perancis
dan sebagainya.
Kosakata
“ekonomi” merupakan kosakata baru, dalam arti tidak dikenal pada masa awal
Islam. Masa ini hanya mengenal istilah muamalah dalam arti luas, hubungan
antarmanusia secara umum: ekonomi, rumah tangga dan lain-lain. Istilah Iqtishad (bahasa arab) yang diartikan
atau disepadankan dengan “ekonomi” merupakan kosakata yang baru. Itulah
sebabnya, kita tidak menemukan istilah tersebut pada literature keislaman
klasik, fiqh. Kalau kita telusuri, istilah iqtishad
muncul dari perkembangan pemikiran Muhammad Iqbal (1876-1938), salah seorang
tokoh pembaruan Islam dari India. Pada tahun 1902, Iqbal menerbitkan buku yang
berjudul Ilm Al-Iqtishad (ilmu
ekonomi).
Pemikiran
tentang ekonomi Islam sebagai kajian teoritis mulai ramai dibicarakan pada awal
dasawarsa 1970-an, walaupun pembahasan yang bersifat fiqh sudah tampak
sebelumnya sebagai bagian dari pemikiran hukum Islam. Pembahasan tentang bunga
bank yang dikaitkan dengan konsep riba merupakan bagian yang penting dan selalu
disebutkan. Oleh karena itu, gagasan mengenai bank Islam berkembang terlebih
dahulu dalam upaya menerapkan prinsip ekonomi Islam (Ensiklopedia Tematis Dunia Islam, Jilid 6, 2007, hlm. 399).
Tampaknya, pemikiran ekonomi Islam, di Indonesia khususnya, belum bergerak jauh
dari tema perbankan (lembaga keuangan lainnya). Dengan demikian, pemikiran
ekonomi Islam masih menunggu karya kreatif, ijtihad para pendukungnya untuk
mengembangkannya.
Sumber
: Sistem Ekonomi Indonesia
0 Response to "Sejarah Singkat Ekonomi Islam"
Post a Comment