Pengertian Sentralisasi, Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Sentralisasi
Adalah pemusatan kewenangan dari pemerintahan pusat yang ditujukan kepada daerah untuk melaksanakan kewenangan tersebut sehingga terpusatnya segala macam dan bentuk urusan Pemerintah. Dan daerah wajib melaksanakan semua ketentuan tersebut disebut dengan top bottom power.
Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
- Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.
- Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
- Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
Dekonsentrasi
Adalah pelimpahan wewenang
Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Desentralisasi
Adalah penyerahan wewenang Pemerintahan
oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah
Adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan (Ps. 1 ayat 5 dan 6 UU No. 32 TH.2004).
Apa otonomi daerah ?
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai
dengan peraturan perundang – undangan (ps. 1 ayat 5 dan 6 uu no. 32 th.2004).
Apa itu daerah otonom ?
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas
wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
Mengapa ada otonomi daerah ?
1.
Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam
pelaksanaan pemerintahan diindonesia yang selama ini (sebelum era reformasi)
bersifat sentralistik telah
tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat indonesia saat ini.
2.
Sebagai wujud pelaksanaan UUD
1945 ps. 18 (1) negara kesatuan republik indonesia dibagi atas
daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah,
yang diatur dengan undang-undang.(2) pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
3. Pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan
pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
Tujuan penyelenggaraan otonomi
daerah
1.
Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2.
Pengembangan kehidupan
demokrasi, keadilan, dan pemerataan
3.
Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga
keutuhan NKRI
4.
Mendorong untuk memberdayakan
masyarakat
5.
Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan
fungsi DPRD
Sasaran yang akan dicapai melalui kebijakan
otonomi daerah ?
1.
Peningkatan pelayanan publik,
pengembangan kreatifitas masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
2.
Kesetaraan hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan.
3.
Pemberian jaminan untuk
meningkatkan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di
daerah.
4.
Penciptaan ruang yang lebih
luas bagi kemandirian daerah.
Pemerintahan / kekuasaan sentralistik tidak
sesuai dengan tuntutan masyarakat saat ini ?
1.
Dalam sistem kekuasaan
pemerintahan sentralistik kekuasaan sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah
menjadi sangat tergantung pada pemerintah pusat.
2.
Wilayah indonesia sangat luas
dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di tiap – tiap daerah sangat
heterogin.
3.
Kebutuhan masyarakat tiap
daerah berbeda – beda sesuai dengan permasalahan masing – masing.
Bagaimana otonomi daerah dilaksanakan ?
I.
Dasar hukum ps. 18 UUD 1945, UU
no. 32 th. 2004 tentang pemerintahan daerah, dan UU no. 33 tahun 2004 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
ps. 18 UUD 1945:
1)
Negara kesatuan RI dibagi atas
daerah- daerah provinsi dan daerah
provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten,
dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang.
2)
Pemerintah daerah provinsi,
kabupaten, dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahannya menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan
3)
Pemerintah daerah provinsi,
daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota
– anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
4)
Gubernur, bupati, dan walikota
masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota
dipilih secara demokratis
5)
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)
Pemerintah daerah berhak
menerapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
7)
Susunan dan tatacara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang – undang.
II.
Daerah otonom:
1)
Daerah otonom di indonesia
dibagi atas daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota (ps. 3 ayat 1 UU no.
32 th 2004)
2)
Pembentukan daerah otonom harus
memenuhi syarat : administrasi, teknis dan fisik wilayah
3)
Pembentukan daerah otonom harus
mempertimbangkan faktor – faktor : potensi daerah, luas wilayah, kependudukan,
sosial politik, sosial budaya, hankam dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
III.
Asas umum penyelenggaraan
pemerintahan:
1)
Asas kepastian hukum
2)
Asas kepentingan umum
3)
Asas keterbukaan
4)
Asas proporsionalitas
5)
Asas akuntabilitas
6)
Asas efisiensi
7)
Asas efektivitas
Pengertian
v
Asas reformasi birokrasi yang dikenal dengan istilah
prinsip good governance, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20 UU No. 32/2004
sebagai berikut:
v
Asas
Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
v
Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi
landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian
Penyelenggara Negara;
v
Asas Kepentingan Umum, adalah
asas yang mendahulukan kesejahteraan umum daripada kepentingan individu atau
kelompok dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
v
Asas Keterbukaan, adalah
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
negara.
v
Asas Proporsionalitas, adalah
asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
Penyelenggaraan Negara
v
Asas Profesionalitas, adalah
asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v
Asas Akuntabilitas, adalah
asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan
per-UU-an yang berlaku.
v
Asas
Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat
guna dan berdaya guna
v
Asas Efisiensi, adalah
asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai
hasil kerja yang terbaik
IV.
Asas – asas penyelenggaraan
pemerintahan daerah (pemerintah pusat)
1)
Asas desentralisasi : yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kapada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan
pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia, sehingga pada
akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
2)
Asas dekonsentrasi : yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan kepada instansi
vertikal wilayah tertentu. Dan pada hakekatnya hal itu tetap menjadi urusan
pemerintah pusat.
3)
Asas tugas pembantuan (mede
bewind) : yaitu penugasan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota / desa, atau dari pemerintah
kabupaten / kota kepada pemerintah desa.
V.
Asas – asas pelaksanaan otonomi
daerah (pemerintah daerah)
1)
Otonomi luas : yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali kewenangan yang
oleh undang – undang ditetapkan tidak menjadi wewenang pemerintah daerah.
2)
Otonomi nyata : yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk
tumbuh dan berkembang di daerah.
3)
Otonomi yang bertanggung jawab : yaitu perwujudan pertanggungjawaban sebagai
konsekwensi pemberian hak dan kewenangan kapada daerah sebagai wujud tugas dan
kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.
VI.
Hak dan kewajiban pemerintah daerah
Hak:
1)
Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintah
2)
Memilih pimpinan daerah
3)
Mengelola aparatur daerah
4)
Memungut pajak daerah
5)
Mendapatkan bagi hasil dari
[engelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
6)
Mendapatkan sumber – sumber
pendapatan lain yang sah
7)
Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundang – undangan (ps. 21 UU no. 32 Th 2004)
Kewajiban:
1)
Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
2)
Meningkatkan kehidupan
demokrasi
3)
Mengembangkan kualitas
kehidupan masyarakat
4)
Mewujudkan keadilan dan
pemerataan
5)
Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan
6)
Menyediakan fasilitas keseharan
7)
Dan sebagainya (ps. 22 UU no.
32 TH 2004)
VII.
Urusan pemerintahan yang
menjadi urusan pemerintah pusat:
1)
Politik luar negeri
2)
Pertahanan
3)
Keamanan
4)
Yustisi
5)
Moneter dan fiskal nasional
6)
Agama
Penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat ?
1)
Pemerintah menyelenggarakan
sendiri urusan pemerintahan tersebut
2)
Melimpahkan sebagian urusan
pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
3)
Menugaskan sebagian urusan
pemerintahan kepada pemerintah desa berdasar atas asas tugas pembantuan
VIII.
Prinsip – prinsip pelaksanaan
otonomi daerah
1)
Memperhatikan aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi, dan keragaman daerah
2)
Didasarkan atas otonomi luas,
otonomi nyata, dan bertanggung jawab
3)
Otonomi luas dan utuh
diletakkan pada kabupaten / kota, sedangkan otonomi propinsi merupakan otonomi
yang terbatas
4)
Pelaksanaan otonomi harus
sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat, daerah
dan antar daerah
5)
Harus meningkatkan kemandirian
daerah otonom serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah
administratif
6)
Harus meningkatkan peranan dan
fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah
7)
Asas dekonsentrasi diletakkan
pada propinsi sebagai wilayah adminstrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur
IX.
Susunan pemerintahan daerah
1)
Pemerintahan daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dprd menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam
sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia
2)
Unsur penyelenggara pemerintahan daerah
adalah dprd dan pemerintah daerah
3)
Pemerintah daerah terdiri atas
kepala daerah dan perangkat daerah
4)
Unsur perangkat daerah:
v
Sekretariat daerah yang
dipimpin oleh sekretaris daerah
v
Lembaga dinas daerah yang
dipimpin oleh kepala dinas
v
Lembaga teknis daerah yang
dipimpin oleh kepala badan daerah
v
Kecamatan yang dipimpin oleh
camat
v
Kelurahan yang dipimpin oleh
lurah
5)
Pemerintahan daerah ada dua
tingkatan yaitu pemerintahan daerah propinsi yang dipimpin uleh gubernur dan
pemerintahan kabupaten / kota yang dikepalai oleh bupati / wali kota yang
berkedudukan sebagai kepala daerah otonom dan bertanggung jawab kepada DPRD
6)
Gubernur memiliki peran atau
kedudukan ganda yaitu : sebagai kepala daerah dan sekaligus wakil pemerintah
pusat di daerah
Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan
publik di daerah ?
kebijakan publik adalah
peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk
mengatur dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sehari - hari
Macam kebijakan publik ?
- Kebijakan dalam peraturan – peraturan
(tertulis):
kebijakan
pemerintah pusat / nasional :
-
UUD 1945
-
UU / Perpu
-
peraturan pemerintah
-
peraturan presiden
-
peraturan menteri, keputusan
menteri, dan keputusan direktorat.
kebijakan
pemerintah daerah:
-
peraturan daerah
-
peraturan gubernur
-
peraturan bupati / walikota
-
keputusan kepala dinas /
instansi daerah
- Kebijakan dalam peraturan yang tidak tertulis
(konvensi) contohnya :
-
peraturan tentang pemberian
dana bantuan korban bencana alam
-
peraturan tentang pengaturan
dan penertiban kawasan kota
-
peraturan tentang upaya
pembangunan jalan dan sarana umum dll.
Proses perumusan kebijakan publik ?
Apa manfaat partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik ?
- Membentuk perilaku / budaya demokratis yaitu
kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya, berorganisasi, berkumpul
dan menyatakan pendapat
- Membentuk masyarakat hukum yaitu masyarakat
yang patuh pada hukum yang berlaku
- Membentuk masyarakat yang beretika / bermoral
yaitu kondisi msyarakat yang terbiasa bersikap baik dan tumbuh suasana
kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai hak – hak sebagai
sesama manusia
- Membentuk masyarakat madani yaitu masyarakat
yang terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda dan dapat hidup secara
damai
Penyebab masyarakat tidak berperan aktif dalam perumusan kebijakan publik ?
- Faktor internal :
- Masyarakat telah terbiasa dengan sistem
lama bahwa pembuatan kebijakan publik itu adalah urusan pemerintah.
- Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan
untuk berperan serta dalam perumusan kebijakan publik
- Masyarakat tidak mengerti prosedur /
langkah untuk berpartisipasi
- Masyarakat tidak mau tahu / acuh tak acuh
- Faktor eksternal :
- Tidak dibukanya kepada warga untuk
berpartisipasi
- Adanya kesempatan untuk berpartisipasi
warga tetapi belum banyak diketahui
- Masih adanya pola sentrlalistik yang tidak
sesuai dengan semangat otonomi
- Adanya anggapan bahwa banyak unsur yang
telibat maka perumusan akan berjalan lamban
Akibat apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik ?
- Perumusan kebijakan publik tidak akan memenuhi
hak – hak rakyat secara menyeluruh
- Kebijakan publik bisa jadi tidak sesuai dengan
kebutuhan dan keinginan masyarakat
- Kebijakan publik tidak sejalan bahkan
bertentangan dengan nilai – nilai budaya masyarakat
0 Response to "Pengertian Sentralisasi, Dekonsentrasi, Desentralisasi dan Otonomi Daerah"
Post a Comment