Membangun Desa Melalui Program Desa Inovasi
Pengertian Inovasi
Inovasi
berasal dari kata latin, “innovation” yang berarti pembaruan dan perubahan.
Inovasi adalah gagasan, perbuatan, atau sesuatu yang baru dalam konteks sosial
tertentu untuk menjawab masalah yang dihadapi. Kata kerjanya “innova” yang
artinya memperbarui dan mengubah. Innovasi merupakan suatu perubahan yang baru
menuju ke arah perbaikan, yang lain atau berbeda dari yang sudah ada
sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan berencana atau tidak secara
kebetulan.
Tujuan
utama Inovasi adalah meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang, dan sarana,
termasuk struktur dan prosedur organisasi. Masyarakat yang sedang membangun
berkepentingan dengan inovasi, yakni penemuan-penemuan baru baik itu berupa
gagasan (ide-ide), tindakan (metodologi) atau perlatan baru (teknologi). Inovasi
merupakan salah satu faktor pelancar terjadinya perubahan sosial, yang
merupakan inti dari pembangunan masyarakat.
Coba
perhatikan jika kepada masyarakat desa diperkenalkan bibit padi unggul yang
disertai dengan panca usaha tani, segera akan terlihat perubahan-perubahan di
sana. Produksi petani akan meningkat, dan meningkat pula konsumsinya.
Aspirasinya terhadap hiburan akan meningkat dan mungkin perubahan akan gaya
hidup meningkat pula dan sebagainya.
Begitu
pula jika diperkenalkan ide-ide keluarga berencana kepada suatu
masyarakat, akan terjadi perubahan-perubahan dalam sistem kehidupan
bermasyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat secara
keseluruhan. Bagi yang menerima barangkali akan lebih sejahtera kehidupannya
sedangkan yang menolak tidak ikut keluarga berencana, barangkali akan mengalami
kerepotan-kerepotan di sana-sini.
Bibit
padi unggul dan keluarga berencana adalah inovasi. Di abad kemajuan pengetahuan
dan teknologi seperti sekarang ini, penciptaan inovasi bukan lagi suatu yang
langka. Hampir setiap saat muncul penemuan-penemuan baru dan dapat dikatakan
berlimpah ruah. Yang satu belum sempat diadopsi oleh masyarakat disusul oleh
penemuan lain yang akan menggantikannya. Apa yang dimaksud baru disini
tidaklah selalu yang bersifat mutakhir. Boleh jadi sesuatu itu sudah lama
diciptakan atau ditemukan, akan tetapi pada masyarakat tertentu mungkin saja
ide atau gagasan itu memang baru datang, maka bagi masyarakat bersangkutan hal
yang demikian adalah sebuah inovasi.
Namun
demikian masih juga orang lebih giat menggali dan mengembangkan sesuatu yang
lebih baru dan lebih canggih. Usaha penggalian dan penemuan segala macam inovasi
tentunya diharapkan untuk dapat merubah kehidupan dan meperbaruinya ke arah
yang lebih baik, enak dan menyenangkan.
Perlu
disadari penemuan-penemuan baru, bagaimanapun hebatnya, tidak banyak artinya
dan tidak akan merubah apa-apa jika tidak tersebar penggunaannya ke sebagian
besar anggota masyarakat, jika masih saja tetap tersimpan dalam file atau
gudang-gudang penemunya.
Menyebarkan
inovasi ke masyarakat itu sangat penting bahkan sebagai kewajiban pelaku
pembangunan. Akan tetapi ternyata tidak semudah selancar menciptakannya walaupun
kadang-kadang banyak juga gagasan, tindakan atau barang baru yang tidak
terbendung lagi penyebarannya.
Ada
ide baru yang tidak sempat keluar dari pabriknya atau penggagas, ada pula yang
telah dikenal dan diadopsi masyarakat tapi tidak dapat bertahan lama. Memang
sangat sayang terlalu cepat kadaluarsanya. Jika kita cermat mengamati penyebaran
ide-ide baru itu dapat digambarkan dari semua ide baru yang diadopsi oleh
masyarakat, sebagian besar tidak berkelanjutan dan sebagian kecilnya saja yang
mampu dipertahankan. Ini menunjukkan mengkomunikasikan sebuah inovasi itu
hingga diterima dan diadopsi oleh orang lain secara memuaskan, ternyata bukan
suatu hal yang mudah dan sederhana, melainkan serba rumit. Inilah salah satu
pokok persoalan yang perlu mendapat perhatian bagi yang berkepentingan dengan
inovasi.
Seorang
yang bertugas membangun masyarakat atau yang merasa ikut bertanggung jawab
terhadap sistem sosialnya tentu berkeinginan usahanya berhasil. Yakni ide-ide
atau gagasan pembaruan yang dibawanya dapat tersebar, diterima oleh anggota
masyarakat dan digunakan secara betul, sehingga mendatangkan perubahan ke arah
yang lebih baik dan maju.
Sudah
jelas, bahwa inovasi beredar didalam masyarakat. Masyarakat sebagai sistem
sosial terdiri dari komponen-komponen, yang satu komponen saling berkaitan
dengan komponen lainnya untuk mewujudkan suatu tujuan yang harmonis. Setiap
komponen memainkan peran dengan beraneka ragam fungsi tertentu, sehingga
menghasilkan gerakan atau proses dalam keseluruhan sistem. Dalam proses difusi
yakni penyebaran inovasi kedalam suatu sistem sosial atau masyarakat,
bagaimanakah komponen-komponen sistem itu dan saling berinteraksi?
Secara
berturut-turut komponen sistem sosial yang punya peranan penting dalam proses
penyebaran inovasi adalah:
- Anggota sistem sosial yang akan menerima inovasi;
- Agen pembaru yang membawa ide;
- Tokoh masyarakat yang menjadi sumber keputusan pengadopsiaan inovasi;
- Saluran atau sistem komuniasi yang digunakan dalam proses sosialisasi.
Semuanya diperlukan juga
analisis tersendiri tentang keempat komponen sistem sosial tersebut.
Dalam
kehidupan masyarakat, terdapat dua konsep yang sangat urgen yang digunakan
untuk melihat dan memahami masyarakat. Kultur dan struktur, dua konsep abstrak
yang memiliki pengaruh dominan dalam kehidupan masyarakat. Struktur sosial yang
bersifat statis dan kebudayaan atau kultur yang dinamis. Proses internalisasi
yang menjadi alasan mengapa struktur dan kultur sangat berpengaruh dalam
kehidupan di level mikro (individu) hingga level makro yang lebih luas
(masyarakat). Disebabkan karena kebutuhan individu dan masyarakat yang dinamis,
memunculkan suatu konsep baru yang lebih konkrit daripada struktur sosial dan
kultur masyarakat, yaitu lembaga sosial.
Pengertian Desa Inovasi
Desa
Inovasi adalah desa yang mampu memanfaatkan sumberdaya desa dengan cara yang
baru berdasarkan IPTEK serta kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat,
kemajuan desa dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan melibatkan segenap
unsur desa.
- Pelayanan Publik; pelayanan dasar administrasi, pendidikan, kesehatan,
- Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan; menjadi sektor terpadu, dikelola dengan sentuhan IPTEK,
- UMKM ; sesuai dengan potensi desa,
- Sarana & Prasarana ; pembangunan dengan memanfaatkan berbagai program secara terpadu.
Pengertian Lembaga Sosial di Desa
Lembaga
sosial setidaknya terdiri atas tiga aspek :
- Sistem tata kelola;
- Hubungan yang berpusat pada aktivitas;
- Himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Dari definisi ini dapat di ambil secara umum bahwa ketika kebutuhan
menjadi suatu tujuan bersama, maka lembaga sosial akan cenderung ke arah
asosiasi. Asosiasi merupakan bentuk konkrit dimana lembaga sosial diterapkan.
Lembaga
sosial pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan nilai-nilai
bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat
dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai. Ketika masyarakat yang selalu
dinamis (mengalami perubahan), maka sebenarnya adalah tentang kebutuhan manusia
yang selalu berubah (berkembang). Misal, desa yang jauh dari modernisasi, desa
adat contohnya, akan mengalami perubahan yang sangat lamban karena masih
konservatif dalam menerima pembaruan. Berbeda ketika dihadapkan dengan desa
yang berada pada pinggiran kota (rural-urban), desa tipe ini akan mengalami
perubahan yang sangat pesat, termasuk di dalamnya perubahan kebutuhan-kebutuhan
yang menyebabkan lembaga sosial juga selalu mengalami benturan-benturan.
Termasuk lembaga pemerintahan desa juga mengalami perubahan.
Struktur
pemerintahan desa saat ini terjadi perubahan setelah tahun 1999, dulu
pemerintahan desa masih di bawah ordinasi kecamatan, namun sekarang
pemerintahan desa lebih otonom untuk menyelenggarakan rumah tangganya
sendiri. Struktur pemerintahan desa dimulai dari Kepala Desa, dan dibawahnya
adalah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) untuk menampung aspirasi masyarakat.
Selain LMD, kepala desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Pamong Desa untuk
menjalankan pemerintahan desa.
Agar
partisipasi masyarakat desa dapat tertampung, maka dibentuklah Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD. Lembaga ini dibentuk sebagai
penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa (bottom up ). Selain itu,
agar aspirasi dari bawah bertemu dengan pusat, maka dibentuk Lembaga Sosial
Desa atau LSD yang berfungsi sebagai penyalur kebijakan atau aturan-aturan dari
pemerintah desa ke masyarakat, top down dalam konsep pembangunan. Selain
berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi,
antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.
Di
desa juga ada semacam lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam UU No. 22
tahun 1999. Lembaga ini disebut Badan Perwakilan Desa (BPD) yang fungsinya
selain sebagai badan legislatif menggantikan LMD, juga untuk mengartikulasikan
kepentingan-kepentingan masyarakat. Sebagaimana diketahui Lembaga Masyarakat
Desa (LMD) sebelumnya berfungsi untuk mengesahkan Keputusan Desa yang dibuat
oleh pemerintah desa bersama LKMD. Dengan kata lain, pembentukan BPD sebenarnya
ditujukan untuk mencapai masyarakat desa yang demokratis. Keanggotaan BPD
berdasar pada pemilihan warga desa, dan lembaga ini berdiri independen untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena
pentingnya kedudukan BPD ini, maka para anggotanya harus berkualitas. Fakta yang
ada menunjukkan bahwa pelaksanaan lembaga ini menemui banyak kendala seperti
kurangnya soliditas dan kualitas, kurangnya landasan kultural dalam melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan desa. Demikian pula karena merasa berhak
mengontrol pemerintahan, banyak anggota BPD yang berlebihan dalam menjalankan
tugas sehingga merusak suasana musyawarah masyarakat desa.
Selain
lembaga-lembaga tersebut ada beberapa lembaga yang sudah dibentuk sejak jaman
Orde Baru, seperti UDKP, BUUD, KUD, dan seterusnya yang nanti akan diuraikan
pada sub-bab berikutnya. Selain itu ada pula gerakan kultural seperti
PKK. Lembaga PKK adalah salah satu lembaga baru yang muncul pada tahun 1984 di
bawah LKMD yang berperan meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga
sejahtera dalam kehiduupan masyarakat. PKK sendiri berarti gerakan pembangunan
masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya
untuk membangun keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat guna
menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan
keluarga sejahtera.
Perkembangan
yang menarik setelah era keterbukaan adalah menjamurnya lembaga-lembaga kontrol
pembangunan seperti keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM berperan
dalam membentuk semangat pembangunan yang tidak tergantung pada pemerintah. LSM
muncul pada tahun 1970-an ketika pembangunan di Indonesia sangat teknokratis
dengan birokrasi yang dominan, pembangunan menerapkan konsep top-down, dan
minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. LSM di pedesaan dalam bidang
pertanian muncul sebagai reaksi dari Revolusi Hijau pada saat itu. Revolusi
Hijau (modernisasi pertanian) memang sangat berperan dalam meningkatkan hasil
produksi pertanian di pedesaan.Namun, di sisi lain Revolusi Hijau adalah
kesenjangan ekonomi yang terjadi di pedesaan. Hasil produksi pertanian yang
melimpah dipandang hanya dinikmati sebagian kecil petani kaya (pemilik modal
pertanian), petani kecil menjadi semakin besar jumlahnya yang seolah-olah
memang distrukturkan dalam situasi kemiskinan.Harus diakui, ada pula LSM yang
hanya sekadar mengejar keuntungan ekonomis dibandingkan untuk membantu
percepatan pembangunan di perdesaan.
Manajemen Untuk Menjadikan Desa Inovasi
Langkah
pertama yang perlu dilakukan adalah identifikasi potensi desa, baik dari sisi
Sumberdaya Manusia (SDM), Sumberdaya Alam (SDA) dan Sumberdaya Sosial.
Sumberdaya manusia harus diurai menurut: jumlah penduduk, pertumbuhan,
persebaran, umur, jenis kelamin, dst. Dengan memahami struktur dan dinamika
penduduk akan dapat direncanakan hendak kemana desa akan dikembangkan. Misalnya
di desa tersebut banyak kelompok wanita, maka tidak tepat jika akan
mengembangkan industri mesin, dan barangkali industri garmen atau makanan yang
lebih cocok, dst. Dengan memahami struktur penduduk, dapat ditentukan tenaga
kerja berdasarkan pendidikan, keterampilan, serta teknologi yang diperlukan.
Jumlah penduduk juga sangat menentukan apakah desa ini akan mengembangkan
industri/kegiatan ekonomi inovatif yang padat modal, teknologi tepat guna atau
padat karya.
Selanjutnya
jika SDA dapat dipotret, maka ketersediaan bahan baku atau potensi alam akan
sangat menentukan pemilihan jenis-jenis industri utama yang cocok dikembangkan.
Dengan mengetahui data tersebut maka dapat dikaitkan antara jenis kegiatan
inovasi industri primer, sekunder, dan industri penunjang lainnya. Dengan data
yang lengkap, baik dari SDM dan SDA tersebut, maka dapat ditentukan jenis
industri, skala usaha, memahami pasar lokal yang sudah ada, dst.
Agar
hasilnya dapat efektif dan efisien, maka harus dijawab dua pertanyaan penting :
- Jenis-jenis industri/kegiatan ekonomi apa yang sudah ada di desa ini sejak jaman dahulu? Dengan memahami hal ini maka akan sangat menentukan, apakah kita akan melanjutkan atau memberi sentuhan khusus agar lebih berkembang;
- Jenis-jenis industri/kegiatan ekonomi apa yang belum ada di desa ini, sementara sumberdaya alam dan sumberdaya sosialnya mendukung. Misalnya di desa tersebut banyak pohon ketela, sementara pasar pengolahan ketela untuk industri mokal misalnya kok berkembang pesat, dst.
Penting disini untuk menentukan sektor
utama yang harus digarap. Misalnya jika sektor pertanian yang kuat, maka sektor
ini dijadikan penggerak pertumbuhan ekonomi melalui diversifikasi dan
pengolahan yang terkait dengan produk lain, terutama industri di perkotaan atau
desa dan daerah lain. Artinya keterkaitan produksi harus menjadi pertimbangan
utamanya.
Untuk
mengembangkan industri atau kegiatan ekonomi inovatif tentu saja juga harus
dibarengi dengan pengembangan infrastruktur seperti jalan, bangunan pasar,
bangunan pabrik, dst. Demikian pula infrastruktur lainnya seperti : lembaga
keuangan desa, koperasi, infrastruktur sosial, dst. Selanjutnya perlu dipertegas,
apakah akan dikembangkan industri perdesaan (yakni bahan, tenaga kerja, pasar,
dst murni berasal dari desa) atau industri berorientasi urban? Apakah tenaga
kerja dan bahan baku dari kota, namun lokasinya tetap di desa tersebut? Atau
semi-urban, yakni campuran antara desa dan kota? dst. Oleh karenanya,
posisi atau lokasi desa sangat menentukan disamping kelengkapan
infrastruktur. Jika lokasi desa tersebut terpencil misalnya, maka harus ada pula
pemikiran untuk membuka akses, baik untuk menjual produk desa secara langsung
atau tidak langsung. Demikian pula perlunya membentuk unit-unit koperasi yang
tangguh untuk memberdayakan ekonomi perdesaan juga harus dipikirkan terus.
Di
masa lalu, untuk menampung sekumpulan dari beberapa koperasi pertanian yang
terdapat pada suatu desa dibentuk satu badan yang bernama Badan Usaha Unit Desa
(BUUD) . Setelah terjadi perkembangan yang menyebabkan mobilitas karena majunya
teknologi transportasi dan komunikasi, maka dinamika pembangunan di perdesaan
menjadi semakin transparan dan fungsi dalam sektor agraris sebagai pusat
kegiatan ekonomi menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin abstrak,
maka dikembangkan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dalam lingkup kecamatan,
dan Koperasi Unit Desa (KUD) menggantikan fungsi BUUD.
Pada
jaman Orde Baru Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dibentuk sebagai upaya manajemen kelembagaan pembangunan di desa. Setidaknya ada dua alasan dibentuknya
lembaga ini pada tahun 1978. Yang pertama, untuk mempercepat pembangunan
masyarakat desa, menuju pada masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta
merata, dan kedua adalah perkembangan masyarakat Indonesia yang sangat dinamis
berlawanan dengan situasi pedesaan yang cenderung statis dan mapan. Dengan kata
lain, lembaga ini dibentuk sebagai upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
pembangunan di pedesaan dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai
pada evaluasi pembangunan desa. Hanya masalahnya, kekuatan dan
pengaruh landasan kultural dan struktural dari UDKP ini belum tergarap dengan
baik. Akibatnya misi yang diinginkan masih jauh dari harapan.
Keberhasilan
pembangunan di perdesaan tidak hanya tergantung pada ukuran ekonomis seperti
pertumbuhan (growth), namun juga seberapa jauh keterlibatan seluruh masyarakat
dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan. Apa artinya pertumbuhan
ekonomi perdesaan tumbuh dengan cepat namun para pelakunya adalah orang kota
atau bahkan perusahaan asing (multinational corporations)? Oleh karenanya sejak
awal tujuan pembangunan perdesaan harus dirumuskan secara jelas yang melibatkan
semua unsur masyarakat.Jika rumusan pembangunan telah disepakati, maka barulah
penelitian dan identifikasi awal aspek-aspek yang berkaitan dengan demografi,
sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik dilakukan secara sungguh-sungguh. Untuk
mendapatkan data itu dapat dicari secara langsung maupun dari angka-angka yang
telah disurvei oleh Badan Pusat Statistik. Penelitian juga dapat melibatkan
perguruan tinggi yang terdekat atau Badan Litbang Daerah setempat yang diperkirakan
dapat lebih paham kondisi dan situasinya. Tak kalah pentingnya adalah
nilai-nilai budaya setempat dan kearifan lokal lainnya. Pembangunan perdesaan
akan lebih mudah digerakkan jika nilai-nilai budaya tersebut sesuai dengan
tujuan pembangunan.
Banyak
contoh kasus sebuah desa yang memiliki potensi sumberdaya alam yang luar biasa,
namun karena nilai-nilai budaya masyarakatnya tidak mendukung, maka potensi itu
tinggal potensi saja, bahkan kemudian dimanfaatkan oleh orang luar. Sebaliknya
sebuah desa yang tidak memiliki potensi sumberdaya alam, namun karena didukung
oleh nilai-nilai budaya, maka desa tersebut dapat berkembang cepat. Contoh kasus
desa di Cepogo Boyolali yang tidak memiliki potensi alam tambang tembaga
misalnya, namun sanggup merubah wajah desa menjadi sentra kerajinan
tembaga. Demikian pula Desa Tahunan dan Troso di Jepara. Mereka mampu
mengembangkan kerajinan ukir dan tenun yang mendunia.
Industri
rakyat perdesaan harus dibantu alat teknologi tepat guna (TTG), perlu
pendampingan, pemasaran, informasi pasar, pameran, dan sebagainya. Lebih
lanjut, sangat ideal jika antara industri besar dan industri kecil di
pedesaan yang menggunakan alat TTG ada keterkaitan (backward lingkage and
forward linkage). Meningkatnya komsumsi masyarakat seharusnya akan meningkatkan
permintaan dan berarti industri akan sibuk melayani. Selanjutnya jika industri
besar yang padat modal maju, maka permintaan terhadap bahan baku atau bahan
mentah dari petani juga akan meningkat. Namun yang terjadi, para industriawan
memonopoli segalanya, mulai dari hulu hingga hilir. Bahkan untuk urusan kedelai
atau gula, negeri ini harus impor.
Membangun desa sudah
semestinya dikembangkan menjadi sebuah konsep yang menyeluruh (holistic) dan
terpadu (integrated) dalam batasan lingkup spasial sebuah desa. Untuk dapat
mewujudkan sebuah program pembangunan pedesaan yang holistic dan integrated
tersebut maka diperlukan adanya komitmen dari segenap unsur pemerintah dan masyarakat untuk bekerjasama lintas sektor dan
memberikan kontribusi pada suatu common pool of resources (sumber daya
bersama). Hanya dengan adanya kerjasama lintas sektor dan tersedianya sumber
daya bersama maka pembangunan pedesaan yang sesuai harapan dapat terwujud.
0 Response to "Membangun Desa Melalui Program Desa Inovasi"
Post a Comment