='#efefef' name='theme-color'/> Membangun Desa Melalui Program Desa Inovasi - BERITA DESA -->

Membangun Desa Melalui Program Desa Inovasi

DESA INOVASI


Pengertian Inovasi

Inovasi berasal dari kata latin, “innovation” yang berarti pembaruan dan perubahan. Inovasi adalah gagasan, perbuatan, atau sesuatu yang baru dalam konteks sosial tertentu untuk menjawab masalah yang dihadapi. Kata kerjanya “innova” yang artinya memperbarui dan mengubah. Innovasi merupakan suatu perubahan yang baru menuju ke arah perbaikan, yang lain atau berbeda dari yang sudah ada sebelumnya, yang dilakukan dengan sengaja dan berencana atau tidak secara kebetulan.

Tujuan utama Inovasi adalah meningkatkan sumber-sumber tenaga, uang, dan sarana, termasuk struktur dan prosedur organisasi. Masyarakat yang sedang membangun berkepentingan dengan inovasi, yakni penemuan-penemuan baru baik itu berupa gagasan (ide-ide), tindakan (metodologi) atau perlatan baru (teknologi). Inovasi merupakan salah satu faktor pelancar terjadinya perubahan sosial, yang merupakan inti dari pembangunan masyarakat.

Coba perhatikan jika kepada masyarakat desa diperkenalkan bibit padi unggul yang disertai dengan panca usaha tani, segera akan terlihat perubahan-perubahan di sana. Produksi petani akan meningkat, dan meningkat pula konsumsinya. Aspirasinya terhadap hiburan akan meningkat dan mungkin perubahan akan gaya hidup meningkat pula dan sebagainya.

Begitu pula  jika diperkenalkan ide-ide keluarga berencana kepada suatu masyarakat, akan terjadi perubahan-perubahan dalam sistem kehidupan bermasyarakat, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat secara keseluruhan. Bagi yang menerima barangkali akan lebih sejahtera kehidupannya sedangkan yang menolak tidak ikut keluarga berencana, barangkali akan mengalami kerepotan-kerepotan di sana-sini.

Bibit padi unggul dan keluarga berencana adalah inovasi. Di abad kemajuan pengetahuan dan teknologi seperti sekarang ini, penciptaan inovasi bukan lagi suatu yang langka. Hampir setiap saat muncul penemuan-penemuan baru dan dapat dikatakan berlimpah ruah. Yang satu belum sempat diadopsi oleh masyarakat disusul oleh penemuan lain yang akan menggantikannya. Apa yang dimaksud baru disini tidaklah selalu yang bersifat mutakhir. Boleh jadi sesuatu itu sudah lama diciptakan atau ditemukan, akan tetapi pada masyarakat tertentu mungkin saja ide atau gagasan itu memang baru datang, maka bagi masyarakat bersangkutan hal yang demikian adalah sebuah inovasi.

Namun demikian masih juga orang lebih giat menggali dan mengembangkan sesuatu yang lebih baru dan lebih canggih. Usaha penggalian dan penemuan segala macam inovasi tentunya diharapkan untuk dapat merubah kehidupan dan meperbaruinya ke arah yang lebih baik, enak dan menyenangkan.

Perlu disadari penemuan-penemuan baru, bagaimanapun hebatnya, tidak banyak artinya dan tidak akan merubah apa-apa jika tidak tersebar penggunaannya ke sebagian besar anggota masyarakat, jika masih saja tetap tersimpan dalam file atau gudang-gudang  penemunya.

Menyebarkan inovasi ke masyarakat itu sangat penting bahkan sebagai kewajiban pelaku pembangunan. Akan tetapi ternyata tidak semudah selancar menciptakannya walaupun kadang-kadang banyak juga gagasan, tindakan atau barang baru yang tidak terbendung lagi penyebarannya.

Ada ide baru yang tidak sempat keluar dari pabriknya atau penggagas, ada pula yang telah dikenal dan diadopsi masyarakat tapi tidak dapat bertahan lama. Memang sangat sayang terlalu cepat kadaluarsanya. Jika kita cermat mengamati penyebaran ide-ide baru itu dapat digambarkan dari semua ide baru yang diadopsi oleh masyarakat, sebagian besar tidak berkelanjutan dan sebagian kecilnya saja yang mampu dipertahankan. Ini menunjukkan mengkomunikasikan sebuah inovasi itu hingga diterima dan diadopsi oleh orang lain secara memuaskan, ternyata bukan suatu hal yang mudah dan sederhana, melainkan serba rumit. Inilah salah satu pokok persoalan yang perlu mendapat perhatian bagi yang berkepentingan dengan inovasi.

Seorang yang bertugas membangun masyarakat atau yang merasa ikut bertanggung jawab terhadap sistem sosialnya tentu berkeinginan usahanya berhasil. Yakni ide-ide atau gagasan pembaruan yang dibawanya dapat tersebar, diterima oleh anggota masyarakat dan digunakan secara betul, sehingga mendatangkan perubahan ke arah yang lebih baik dan maju.

Sudah jelas, bahwa inovasi beredar didalam masyarakat. Masyarakat sebagai sistem sosial terdiri dari komponen-komponen, yang satu komponen saling berkaitan dengan komponen lainnya untuk mewujudkan suatu tujuan yang harmonis. Setiap komponen memainkan peran dengan beraneka ragam fungsi tertentu, sehingga menghasilkan gerakan atau proses dalam keseluruhan sistem. Dalam proses difusi yakni penyebaran inovasi kedalam suatu sistem sosial atau masyarakat, bagaimanakah komponen-komponen sistem itu dan saling berinteraksi?

Secara berturut-turut komponen sistem sosial yang punya peranan penting dalam proses penyebaran inovasi adalah: 
  1. Anggota sistem sosial yang akan menerima inovasi; 
  2. Agen pembaru yang membawa ide; 
  3. Tokoh masyarakat yang menjadi sumber keputusan pengadopsiaan inovasi; 
  4. Saluran atau sistem komuniasi yang digunakan dalam proses sosialisasi. 

Semuanya diperlukan juga analisis tersendiri tentang keempat komponen sistem sosial tersebut.


Dalam kehidupan masyarakat, terdapat dua konsep yang sangat urgen yang digunakan untuk melihat dan memahami masyarakat. Kultur dan struktur, dua konsep abstrak yang memiliki pengaruh dominan dalam kehidupan masyarakat. Struktur sosial yang bersifat statis dan kebudayaan atau kultur yang dinamis. Proses internalisasi yang menjadi alasan mengapa struktur dan kultur sangat berpengaruh dalam kehidupan di level mikro (individu) hingga level makro yang lebih luas (masyarakat). Disebabkan karena kebutuhan individu dan masyarakat yang dinamis, memunculkan suatu konsep baru yang lebih konkrit daripada struktur sosial dan kultur masyarakat, yaitu lembaga sosial.

Pengertian Desa Inovasi

Desa Inovasi adalah desa yang mampu memanfaatkan sumberdaya desa dengan cara yang baru berdasarkan IPTEK serta kearifan lokal untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan desa dan peningkatan taraf hidup masyarakat dengan melibatkan segenap unsur desa.
  1. Pelayanan Publik; pelayanan dasar administrasi, pendidikan, kesehatan,
  2. Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan; menjadi sektor terpadu, dikelola dengan sentuhan IPTEK,
  3. UMKM ; sesuai dengan potensi desa,
  4. Sarana & Prasarana ; pembangunan dengan memanfaatkan berbagai program secara terpadu.

Pengertian Lembaga Sosial di Desa




Lembaga sosial setidaknya terdiri atas tiga aspek : 
  1. Sistem tata kelola; 
  2. Hubungan yang berpusat pada aktivitas;
  3. Himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat. 

Dari definisi ini dapat di ambil secara umum bahwa ketika kebutuhan menjadi suatu tujuan bersama, maka lembaga sosial akan cenderung ke arah asosiasi. Asosiasi merupakan bentuk konkrit dimana lembaga sosial diterapkan.

Lembaga sosial pada dasarnya adalah terdiri dari kumpulan norma-norma dan nilai-nilai bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sehingga kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi dan tujuannya dapat dicapai. Ketika masyarakat yang selalu dinamis (mengalami perubahan), maka sebenarnya adalah tentang kebutuhan manusia yang selalu berubah (berkembang). Misal, desa yang jauh dari modernisasi, desa adat contohnya, akan mengalami perubahan yang sangat lamban karena masih konservatif dalam menerima pembaruan. Berbeda ketika dihadapkan dengan desa yang berada pada pinggiran kota (rural-urban), desa tipe ini akan mengalami perubahan yang sangat pesat, termasuk di dalamnya perubahan kebutuhan-kebutuhan yang menyebabkan lembaga sosial juga selalu mengalami benturan-benturan. Termasuk lembaga pemerintahan desa juga mengalami perubahan.

Struktur pemerintahan desa saat ini terjadi perubahan setelah tahun 1999, dulu pemerintahan desa masih di bawah ordinasi kecamatan, namun sekarang pemerintahan desa lebih otonom untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Struktur pemerintahan desa dimulai dari Kepala Desa, dan dibawahnya adalah Lembaga Musyawarah Desa (LMD) untuk menampung aspirasi masyarakat. Selain LMD, kepala desa dibantu oleh Sekretaris Desa dan Pamong Desa untuk menjalankan pemerintahan desa.

Agar partisipasi masyarakat desa dapat tertampung, maka dibentuklah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD. Lembaga ini dibentuk  sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintahan desa (bottom up ). Selain itu, agar aspirasi dari bawah bertemu dengan pusat, maka dibentuk Lembaga Sosial Desa atau LSD yang berfungsi sebagai penyalur kebijakan atau aturan-aturan dari pemerintah desa ke masyarakat, top down dalam konsep pembangunan. Selain berfungsi sebagai penyalur aspirasi masyarakat desa, LKMD juga memiliki fungsi, antara lain sebagai wadah kegiatan pembangunan di desa, wadah perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan masyarakat desa.

Di desa juga ada semacam lembaga legislatif sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 1999. Lembaga ini disebut Badan Perwakilan Desa (BPD) yang fungsinya selain sebagai badan legislatif menggantikan LMD, juga untuk mengartikulasikan kepentingan-kepentingan masyarakat. Sebagaimana diketahui Lembaga Masyarakat Desa (LMD) sebelumnya berfungsi untuk mengesahkan Keputusan Desa yang dibuat oleh pemerintah desa bersama LKMD. Dengan kata lain, pembentukan BPD sebenarnya ditujukan untuk mencapai masyarakat desa yang demokratis. Keanggotaan BPD berdasar pada pemilihan warga desa, dan lembaga ini berdiri independen untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena pentingnya kedudukan BPD ini, maka para anggotanya harus berkualitas. Fakta yang ada menunjukkan bahwa pelaksanaan lembaga ini menemui banyak kendala seperti kurangnya soliditas dan kualitas, kurangnya landasan kultural dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Demikian pula karena merasa berhak mengontrol pemerintahan, banyak anggota BPD yang berlebihan dalam menjalankan tugas sehingga merusak suasana musyawarah masyarakat desa.

Selain lembaga-lembaga tersebut ada beberapa lembaga yang sudah dibentuk sejak jaman Orde Baru, seperti UDKP, BUUD, KUD, dan seterusnya yang nanti akan diuraikan pada sub-bab berikutnya. Selain itu ada pula gerakan kultural seperti PKK. Lembaga PKK adalah salah satu lembaga baru yang muncul pada tahun 1984 di bawah LKMD yang berperan meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan keluarga sejahtera dalam kehiduupan masyarakat. PKK sendiri berarti gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan wanita sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, menghimpun, mengarahkan, dan membina keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera.

Perkembangan yang menarik setelah era keterbukaan adalah menjamurnya lembaga-lembaga kontrol pembangunan seperti keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM berperan dalam membentuk semangat pembangunan yang tidak tergantung pada pemerintah. LSM muncul pada tahun 1970-an ketika pembangunan di Indonesia sangat teknokratis dengan birokrasi yang dominan, pembangunan menerapkan konsep top-down, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. LSM di pedesaan dalam bidang pertanian muncul sebagai reaksi dari Revolusi Hijau pada saat itu. Revolusi Hijau (modernisasi pertanian) memang sangat berperan dalam meningkatkan hasil produksi pertanian di pedesaan.Namun, di sisi lain Revolusi Hijau adalah kesenjangan ekonomi yang terjadi di pedesaan. Hasil produksi pertanian yang melimpah dipandang hanya dinikmati sebagian kecil petani kaya (pemilik modal pertanian), petani kecil menjadi semakin besar jumlahnya yang seolah-olah memang distrukturkan dalam situasi kemiskinan.Harus diakui, ada pula LSM yang hanya sekadar mengejar keuntungan ekonomis dibandingkan untuk membantu percepatan pembangunan di perdesaan.

Manajemen Untuk Menjadikan Desa Inovasi

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah identifikasi potensi desa, baik dari sisi Sumberdaya Manusia (SDM), Sumberdaya Alam (SDA) dan Sumberdaya Sosial. Sumberdaya manusia harus diurai menurut: jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, umur, jenis kelamin, dst. Dengan memahami struktur dan dinamika penduduk akan dapat direncanakan hendak kemana desa akan dikembangkan. Misalnya di desa tersebut banyak kelompok wanita, maka tidak tepat jika akan mengembangkan industri mesin, dan barangkali industri garmen atau makanan yang lebih cocok, dst. Dengan memahami struktur penduduk, dapat ditentukan tenaga kerja berdasarkan pendidikan, keterampilan, serta teknologi yang diperlukan. Jumlah penduduk juga sangat menentukan apakah desa ini akan mengembangkan industri/kegiatan ekonomi inovatif yang padat modal, teknologi tepat guna atau padat karya.

Selanjutnya jika SDA dapat dipotret, maka ketersediaan bahan baku atau potensi alam akan sangat menentukan pemilihan jenis-jenis industri utama yang cocok dikembangkan. Dengan mengetahui data tersebut maka dapat dikaitkan antara jenis kegiatan inovasi industri primer, sekunder, dan industri penunjang lainnya. Dengan data yang lengkap, baik dari SDM dan SDA tersebut, maka dapat ditentukan jenis industri, skala usaha, memahami pasar lokal yang sudah ada, dst.

Agar hasilnya dapat efektif dan efisien, maka harus dijawab dua pertanyaan penting : 
  1. Jenis-jenis industri/kegiatan ekonomi apa yang sudah ada di desa ini sejak jaman dahulu? Dengan memahami hal ini maka akan sangat menentukan, apakah kita akan melanjutkan atau memberi sentuhan khusus agar lebih berkembang; 
  2. Jenis-jenis industri/kegiatan ekonomi apa yang belum ada di desa ini, sementara sumberdaya alam dan sumberdaya sosialnya mendukung. Misalnya di desa tersebut banyak pohon ketela, sementara pasar pengolahan ketela untuk industri mokal misalnya kok berkembang pesat, dst. 

Penting disini untuk menentukan sektor utama yang harus digarap. Misalnya jika sektor pertanian yang kuat, maka sektor ini dijadikan penggerak pertumbuhan ekonomi melalui diversifikasi dan pengolahan yang terkait dengan produk lain, terutama industri di perkotaan atau desa dan daerah lain. Artinya keterkaitan produksi harus menjadi pertimbangan utamanya.

Untuk mengembangkan industri atau kegiatan ekonomi inovatif tentu saja juga harus dibarengi dengan pengembangan infrastruktur seperti jalan, bangunan pasar, bangunan pabrik, dst. Demikian pula infrastruktur lainnya seperti : lembaga keuangan desa, koperasi, infrastruktur sosial, dst. Selanjutnya perlu dipertegas, apakah akan dikembangkan industri perdesaan (yakni bahan, tenaga kerja, pasar, dst murni berasal dari desa) atau industri berorientasi urban? Apakah tenaga kerja dan bahan baku dari kota, namun lokasinya tetap di desa tersebut? Atau semi-urban, yakni campuran antara desa dan kota? dst. Oleh karenanya, posisi atau lokasi desa sangat menentukan disamping kelengkapan infrastruktur. Jika lokasi desa tersebut terpencil misalnya, maka harus ada pula pemikiran untuk membuka akses, baik untuk menjual produk desa secara langsung atau tidak langsung. Demikian pula perlunya membentuk unit-unit koperasi yang tangguh untuk memberdayakan ekonomi perdesaan juga harus dipikirkan terus.

Di masa lalu, untuk menampung sekumpulan dari beberapa koperasi pertanian yang terdapat pada suatu desa dibentuk satu badan yang bernama Badan Usaha Unit Desa (BUUD) . Setelah terjadi perkembangan yang menyebabkan mobilitas karena majunya teknologi transportasi dan komunikasi, maka dinamika pembangunan di perdesaan menjadi semakin transparan dan fungsi dalam sektor agraris sebagai pusat kegiatan ekonomi menjadi kurang efektif karena batas-batas semakin abstrak, maka dikembangkan Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dalam lingkup kecamatan, dan Koperasi Unit Desa (KUD) menggantikan fungsi BUUD.

Pada jaman Orde Baru Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dibentuk sebagai upaya manajemen kelembagaan pembangunan di desa. Setidaknya ada dua alasan dibentuknya lembaga ini pada tahun 1978. Yang pertama, untuk mempercepat pembangunan masyarakat desa, menuju pada masyarakat Indonesia yang adil dan makmur serta merata, dan kedua adalah perkembangan masyarakat Indonesia yang sangat dinamis berlawanan dengan situasi pedesaan yang cenderung statis dan mapan. Dengan kata lain, lembaga ini dibentuk sebagai upaya untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan di pedesaan dengan pendekatan terpadu dari sejak perencanaan sampai pada evaluasi pembangunan desa. Hanya masalahnya,  kekuatan dan pengaruh landasan kultural dan struktural dari UDKP ini belum tergarap dengan baik. Akibatnya misi yang diinginkan masih jauh dari harapan.

Keberhasilan pembangunan di perdesaan tidak hanya tergantung pada ukuran ekonomis seperti pertumbuhan (growth), namun juga seberapa jauh keterlibatan seluruh masyarakat dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil pembangunan. Apa artinya pertumbuhan ekonomi perdesaan tumbuh dengan cepat namun para pelakunya adalah orang kota atau bahkan perusahaan asing (multinational corporations)? Oleh karenanya sejak awal tujuan pembangunan perdesaan harus dirumuskan secara jelas yang melibatkan semua unsur masyarakat.Jika rumusan pembangunan telah disepakati, maka barulah penelitian dan identifikasi awal aspek-aspek yang berkaitan dengan demografi, sosial, ekonomi, budaya, bahkan politik dilakukan secara sungguh-sungguh. Untuk mendapatkan data itu dapat dicari secara langsung maupun dari angka-angka yang telah disurvei oleh Badan Pusat Statistik. Penelitian juga dapat melibatkan perguruan tinggi yang terdekat atau Badan Litbang Daerah setempat yang diperkirakan dapat lebih paham kondisi dan situasinya. Tak kalah pentingnya adalah nilai-nilai budaya setempat dan kearifan lokal lainnya. Pembangunan perdesaan akan lebih mudah digerakkan jika nilai-nilai budaya tersebut sesuai dengan tujuan pembangunan.

Banyak contoh kasus sebuah desa yang memiliki potensi sumberdaya alam yang luar biasa, namun karena nilai-nilai budaya masyarakatnya tidak mendukung, maka potensi itu tinggal potensi saja, bahkan kemudian dimanfaatkan oleh orang luar. Sebaliknya sebuah desa yang tidak memiliki potensi sumberdaya alam, namun karena didukung oleh nilai-nilai budaya, maka desa tersebut dapat berkembang cepat. Contoh kasus desa di Cepogo Boyolali yang tidak memiliki potensi alam tambang tembaga misalnya, namun sanggup merubah wajah desa menjadi sentra kerajinan tembaga. Demikian pula Desa Tahunan dan Troso di Jepara. Mereka mampu mengembangkan kerajinan ukir dan tenun yang mendunia.

Industri rakyat perdesaan harus dibantu alat teknologi tepat guna (TTG), perlu pendampingan, pemasaran, informasi pasar, pameran, dan sebagainya. Lebih lanjut, sangat ideal jika antara industri besar dan industri kecil di pedesaan yang menggunakan alat TTG ada keterkaitan (backward lingkage and forward linkage). Meningkatnya komsumsi masyarakat seharusnya akan meningkatkan permintaan dan berarti industri akan sibuk melayani. Selanjutnya jika industri besar yang padat modal maju, maka permintaan terhadap bahan baku atau bahan mentah dari petani juga akan meningkat. Namun yang terjadi, para industriawan memonopoli segalanya, mulai dari hulu hingga hilir. Bahkan untuk urusan kedelai atau gula, negeri ini harus impor.

Membangun desa sudah semestinya dikembangkan menjadi sebuah konsep yang menyeluruh (holistic) dan terpadu (integrated) dalam batasan lingkup spasial sebuah desa. Untuk dapat mewujudkan sebuah program pembangunan pedesaan yang holistic dan integrated tersebut maka diperlukan adanya komitmen dari segenap unsur pemerintah dan masyarakat untuk bekerjasama lintas sektor dan memberikan kontribusi pada suatu common pool of resources (sumber daya bersama). Hanya dengan adanya kerjasama lintas sektor dan tersedianya sumber daya bersama maka pembangunan pedesaan yang sesuai harapan dapat terwujud.

0 Response to "Membangun Desa Melalui Program Desa Inovasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel