='#efefef' name='theme-color'/> Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah - BERITA DESA -->

Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah

PERSYARATAN SERTIFIKAT TANAH


PERSYARATAN :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  5. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan dan bukti SSB (BPHTB)
  6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  7. Fotocopy KTP 2 orang saksi


BIAYA :

Ukur                   : (Luas tanah m2 x Rp.160)+Rp.100.000
Pemeriksaan     : (Luas tanah m2 x Rp.134)+Rp.350.000
Pendaftaran      : Rp.50.000


POLA LAYANAN :

  1. Jumlah peserta minimal 10 orang
  2. Bidang tanah tidak harus mengelempok
  3. Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan dan Petugas yang mendatangi serta menyerahkan sertifikat tanah
  4. Tanah tidak dalam sengketa

0 Response to "Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel