Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah
PERSYARATAN :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat Kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
- Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
- Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan dan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
- Fotocopy KTP 2 orang saksi
BIAYA :
Ukur :
(Luas tanah m2 x Rp.160)+Rp.100.000
Pemeriksaan :
(Luas tanah m2 x Rp.134)+Rp.350.000
Pendaftaran :
Rp.50.000
POLA LAYANAN :
- Jumlah peserta minimal 10 orang
- Bidang tanah tidak harus mengelempok
- Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan dan Petugas yang mendatangi serta menyerahkan sertifikat tanah
- Tanah tidak dalam sengketa
0 Response to "Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah"
Post a Comment