Pembuatan KTP dan KK (Kartu Keluarga)
TEMPAT PENGURUSAN:
- Kantor Kecamatan dimana pemohon berdomisili, apabila masih dalam satu Kabupaten
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, apabila datang/pindah dari/ke Kabupaten lain.
PERSYARATAN:
PENERBITAN KK
Penerbitan KK baru :
- Izin tinggal tetap bagi
orang asing
- Fotocopi atau menunjukkan
kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah /
surat keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
NKRI;atau
- Surat Keterangan Datang dari
Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datAng
dari luar negeri.
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK WNI:
- KK yang lama dan KK yang
akan ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah
Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI; dan / atau
- Surat Keterangan Datang dari
Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga karena kelahiran :
- KK yang lama; dan
- Fotocopi Akta Kelahiran /
Surat Keterangan Kelahiran.
Penerbitan KK karena pengurangan anggota keluarga :
- KK lama;
- Surat Keterangan
Kematian;atau
- Surat Keterangan Pindah /
surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah
NKRI.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak:
- Surat Keterangan kehilangan
dari Kepala Desa/Lurah;
- KK yang rusak;
- Fotocopi atau menunjukan
dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluatga;atau
- Dokumen Keimigrasian bagi
orang asing
Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang kedalam KK atau orang asing syaratnya :
- KK lama atau KK yang
ditumpangi;
- Paspor;
- Izin tinggal tetap;
- Surat Keterangan Catatan
Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap.
PENERBITAN KTP
Penerbitan KTP baru bagi WNI syaratnya:
- Telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Surat pengantar RT/RWdan
Kepala Desa/Lurah;
- Fotocopi:
- KK;
- Kutipan akta nikah / akta
kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun;
- Kutipan akta kelahiran;dan
- Surat Keterangan Datang
dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang
datang dari Luar Negeri.
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
syaratnya :
- Telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
- Fotocopi :
- KK;
- Kutipan akta nikah / akta
kawin bagi penduduk yang berusia 17(€tujuh belas) tahun;
- Kutipan akta kelahiran ;
dan
- Paspor dan ijin tinggal tetap;
dan
- Surat Keterangan Catatan
Polisi.
Penerbitan
KTP karena pindah datang bagi WNI dan otang asing tinggal tetap :
- Surat Keterangan Pindah /
surat keterangan Pindah Datang; dan
- Surat Keterangan Pindah
Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
0 Response to "Pembuatan KTP dan KK (Kartu Keluarga)"
Post a Comment