='#efefef' name='theme-color'/> Contoh SK Karang Taruna - BERITA DESA -->

Contoh SK Karang Taruna

KARANG TARUNA


Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. 

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan,

Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang. 

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. 

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Dibawah ini disajikan contoh SK (surat keputusan) pembentukan karang taruna di tingkat Desa/Kelurahan.


========================================================================


KEPUTUSAN KEPALA DESA .................
KECAMATAN .................
KABUPATEN .................
NOMOR : .................
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA .................KECAMATAN .................
KABUPATEN ................. PERIODE TAHUN ................. s/d .................

KEPALA DESA .................,
Menimbang
:
a.
bahwa Karang Taruna merupakan organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya dibidang kesejahteraan sosial;


b.
bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan, kejuangan dan pengabdian terutama dibidang kesejahteraan sosial;


c.
bahwa kepengurusan Karang Taruna yang selama ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 85/HUK/2005 perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Sosial RI No. 77/HUK/2010;


d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan pembentukan pengurus Karang Taruna Desa ................. Kecamatan ................. Kabupaten ................. periode Tahun ................. s/d .................dengan Keputusan Kepala Desa ..................




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;


2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;


3.
Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 25/HUK/2003 tentang Pola Pembangunan Kesejahteraan Sosial;


4.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.




Memperhatikan
:
1.
Keputusan Bupati .................Nomor ................. tentang Pembentukan Pengurus Karang Taruna Kabupaten .................periode ................. s/d .................;


2.
Surat Bupati .................Nomor ................. tanggal ................. tentang Reorganisasi Karang Taruna.




MEMUTUSKAN




Menetapkan
:


PERTAMA
:
Membentuk Pengurus Karang Taruna Desa ................. Kecamatan ................. Kabupaten ................. periode Tahun ................. s/d ................. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut pada lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Karang Taruna Desa ................. sebagaimana tersebut pada poin PERTAMA  diberi nama Karang Taruna.................” Desa ..................
KETIGA
:
Tugas Pokok dan Fungsi Karang Taruna


a.
Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


b.
Karang Taruna melaksanakan fungsi



1.     Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;



2.     Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;



3.     Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;



4.     Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;



5.     Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda;



6.     Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;



7.     Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggungjawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungan secara swadaya;



8.     Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;



9.     Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;



10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
KEEMPAT
:
Masa bakti Pengurus Karang Taruna selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya.
KELIMA
:
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber lain yang sah.
KEENAM
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di    : Desa ............
Pada tangal       : .................
KEPALA DESA .................



.................




 =======================================================================

   
Lampiran     : Keputusan Kepala Desa ............
Nomor         : .................
Tanggal        : .................

SUSUNAN KEANGGOTAAN PENGURUS KARANG TARUNA
DESA ................... KECAMATAN ...................
KABUPATEN ................... PERIODE TAHUN .................
No
Nama
Pekerjaan
Kedudukan Dalam Anggota
1

Kepala Desa ............
Pembina
2

Ketua BPD
Penasehat
3

Ketua LPPMD
Penasehat
4


Ketua
5


Wakil Ketua
6


Sekretaris I
7


Sekretaris II
8


Bendahara I
9


Bendahara II
10


Sekbid. Pendidikan
11


Anggota
12


Sekbid. Kelompok Usaha Bersama
13


Anggota
14


Sekbid. Lingkungan Hidup
15


Anggota
16


Sekbid. Olahraga, Seni dan Budaya
17


Anggota
18


Sekbid Humas
19


Anggota
20


Anggota
21


Sekbid. Kesejahteraan Sosial
22


Anggota
23


Sekbid. Kerohanian
24


Anggota
25


Anggota
26


Anggota

KEPALA DESA ...................


.................

0 Response to "Contoh SK Karang Taruna"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel