='#efefef' name='theme-color'/> Makalah Pajak Bumi dan Bangunan - BERITA DESA -->

Makalah Pajak Bumi dan Bangunan

pajak bumi dan bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memiliki suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat padanya (Wikipedia). Jika memiliki rumah, bangunan dan lahan yang menjadi tempat usaha berjalan, anda wajib membayar pajak atas properti tersebut.

Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Objek PBB adalah bumi dan bangunannya. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang dibangun secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, pada pasal 3 disebutkan ada beberapa ketentuan yang mengatur objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

  • Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  • Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  • Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
  • Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Sedangkan objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah, penentuan pengenaan pajaknya diatur oleh lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Yang menjadi subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Orang atau badan tersebut memiliki kewajiban membayar pajak PBB ini.

Berikut ini adalah contoh makalah Pajak Bumi dan Bangunan dalam sistem perpajakan Indonesia.



MAKALAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA







Oleh:
.......................
NPM : .......................


PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN



___________________________________________________________________________________


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah SWT, yang karena bimbinganNyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah Makalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak ........................ selaku Dosen Mata Kuliah Sistem Perpajakan Indonesia karena telah memberikan bimbingan dan arahannya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Meskipun penulis berharap isi dari analisis ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar kedepannya penulis dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar malakah ini bermanfaat bagi semua pembaca. 
Terima kasih,


..............................................
Penulis,


.......................






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................... ii
Latar Belakang dan Pembahasan...................................................................................... 1
Penutup............................................................................................................................. 2




I.                   LATAR BELAKANG

Ada beberapa macam pajak yang ada di Indonesia salah satunya yaitu pajak yang akan dibahas adalah pajak bumi dan bangunan. Pada dasarnya pajak bumi dan bangunan ini masih mengalami beberapa kendala untuk mengetahui berapa banyak jumlah yang harus dibayar karena untuk membedakannya saja terkadang masih belum tepat seperti kebun dengan tanah kosong dll. karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.


II.                PEMBAHASAN

            Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan.
            Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%) dengan NJOP. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
            Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
            Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB tersebut, atau melalui ATM, melalui petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
            Direktorat Jenderal Pajak menggunakan layanan peta digital dan berbasis satelit yang disediakan situs informasi terkemuka di dunia, Google Map, sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Dengan cara ini, diharapkan tidak ada aset tanah dan bangunan warga yang salah penghitungan. Memakai Google Map sebagai salah satu dasar menentukan besaran NJOP (nilai jual obyek pajak atau dasar penentu tagihan PBB).
            Semua Ditjen Pajak dapat menggunakan Google Map dengan biaya (sewa) yang ditanggung kantor pusat di Jakarta. Saat ini, seluruh dana yang dihimpun dari PBB diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Namun, penagihannya masih oleh Ditjen Pajak, pemerintah pusat berharap PBB tidak dijadikan sumber utama dalam mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Karena dengan demikian, pemerintah daerah akan berlomba menaikkan NJOP.
            Selain itu, penetapan NJOP juga harus hati-hati karena dalam satu areal yang sama akan ada perbedaan PBB antara tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal serta yang dipakai untuk komersial. Jika NJOP tanah dan bangunan komersial dinaikkan, akan mendorong kenaikan pada tanah dan bangunan di sekitarnya. Akibatnya, rasa keadilan tidak muncul bagi pemilik tanah dan bangunan yang tidak menggunakannya untuk tujuan komersial, misalnya sawah, kebun, atau rumah tempat tinggal. Kecenderungan menaikkan NJOP kawasan komersial terus muncul dari pemerintah daerah yang menghendaki peningkatan PAD.
Untuk memilih-milih tanah dan bangunan komersial dan bukan komersial, dapat menggunakan Google Map itu. Karena sering kali antara tanah dan bangunan komersial serta yang bukan komersial itu terletak bersebelahan.

III.             PENUTUP
Penggunaan Google Map bukan solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan ketidaktepatan penilaian obyek PBB serta peruntukan tanah dan bangunan. Padahal, hal ini yang banyak dikeluhkan masyarakat.  
Solusi efektif adalah melakukan pendataan setiap obyek PBB, bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah. Ini harus dilakukan secara berkesinambungan dalam periode waktu tertentu, yakni dalam beberapa tahun sekali.
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai makalah pajak bumi dan bangunan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


0 Response to "Makalah Pajak Bumi dan Bangunan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel