Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas
tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi
yang lebih baik bagi orang pribadi atau badan yang memiliki suatu hak atasnya
atau memperoleh manfaat padanya (Wikipedia).
Jika memiliki rumah, bangunan dan lahan yang menjadi tempat usaha berjalan, anda
wajib membayar pajak atas properti tersebut.
Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek PBB adalah bumi dan bangunannya. Bumi adalah permukaan
bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi
teknik yang dibangun secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, pada pasal 3
disebutkan ada beberapa ketentuan yang mengatur objek pajak yang tidak
dikenakan PBB.
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang
ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak
dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman
nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas
perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional
yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Sedangkan objek pajak yang digunakan oleh negara untuk
penyelenggaraan pemerintah, penentuan pengenaan pajaknya diatur oleh lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Yang menjadi subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang atau
badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh
manfaat atas bumi, dan/atau memiliki menguasai, dan/atau memperoleh manfaat
atas bangunan. Orang atau badan tersebut memiliki kewajiban membayar pajak PBB
ini.
Berikut ini adalah contoh makalah Pajak Bumi dan Bangunan dalam sistem perpajakan Indonesia.
MAKALAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DALAM SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
Oleh:
.......................
NPM : .......................
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
___________________________________________________________________________________
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syukur
Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada
Allah SWT, yang karena bimbinganNyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah
Makalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih
kepada Bapak ........................ selaku Dosen Mata Kuliah Sistem Perpajakan Indonesia karena
telah memberikan bimbingan dan arahannya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Meskipun penulis berharap isi dari analisis ini bebas dari kekurangan
dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar kedepannya penulis dapat
membuat makalah yang lebih baik lagi.
Akhir kata penulis berharap agar malakah ini
bermanfaat bagi semua pembaca.
Terima kasih,
......................., .......................
Penulis,
.......................
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................... ii
Latar
Belakang dan Pembahasan...................................................................................... 1
Penutup............................................................................................................................. 2
I.
LATAR BELAKANG
Ada beberapa macam pajak yang ada
di Indonesia salah satunya yaitu pajak yang akan dibahas adalah pajak bumi dan
bangunan. Pada dasarnya pajak bumi dan bangunan ini masih mengalami beberapa
kendala untuk mengetahui berapa banyak jumlah yang harus dibayar karena untuk
membedakannya saja terkadang masih belum tepat seperti kebun dengan tanah
kosong dll. karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang
atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari
padanya.
II.
PEMBAHASAN
Besarnya
PBB yang terutang diperoleh dari perkalian tarif (0,5%)
dengan NJOP. Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP
kurang dari 1 miliar rupiah) atau
40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang
terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang (SPPT).
Wajib
pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang
memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas tanah dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib pajak memiliki
kewajiban membayar PBB yang terutang setiap tahunnya. PBB harus dilunasi paling
lambat 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
Pembayaran
PBB dapat dilakukan melalui bank persepsi, bank yang tercantum dalam SPPT PBB
tersebut, atau melalui ATM, melalui
petugas pemungut dari pemerintah daerah serta dapat juga melalui kantor pos.
Direktorat
Jenderal Pajak menggunakan layanan peta digital dan berbasis satelit yang
disediakan situs informasi terkemuka di dunia, Google Map, sebagai dasar
penetapan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Dengan cara ini, diharapkan tidak
ada aset tanah dan bangunan warga yang salah penghitungan. Memakai Google Map
sebagai salah satu dasar menentukan besaran NJOP (nilai jual obyek pajak atau
dasar penentu tagihan PBB).
Semua
Ditjen Pajak dapat menggunakan Google Map dengan biaya (sewa) yang ditanggung
kantor pusat di Jakarta. Saat ini, seluruh dana yang dihimpun dari PBB
diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Namun, penagihannya masih oleh
Ditjen Pajak, pemerintah pusat berharap PBB tidak dijadikan sumber utama dalam
mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Karena dengan demikian, pemerintah
daerah akan berlomba menaikkan NJOP.
Selain
itu, penetapan NJOP juga harus hati-hati karena dalam satu areal yang sama akan
ada perbedaan PBB antara tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat
tinggal serta yang dipakai untuk komersial. Jika NJOP tanah dan bangunan
komersial dinaikkan, akan mendorong kenaikan pada tanah dan bangunan di
sekitarnya. Akibatnya, rasa keadilan tidak muncul bagi pemilik tanah dan
bangunan yang tidak menggunakannya untuk tujuan komersial, misalnya sawah,
kebun, atau rumah tempat tinggal. Kecenderungan menaikkan NJOP kawasan
komersial terus muncul dari pemerintah daerah yang menghendaki peningkatan PAD.
Untuk memilih-milih tanah dan
bangunan komersial dan bukan komersial, dapat menggunakan Google Map itu.
Karena sering kali antara tanah dan bangunan komersial serta yang bukan
komersial itu terletak bersebelahan.
III.
PENUTUP
Penggunaan Google Map bukan
solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan ketidaktepatan penilaian obyek
PBB serta peruntukan tanah dan bangunan. Padahal, hal ini yang banyak
dikeluhkan masyarakat.
Solusi efektif adalah melakukan pendataan setiap obyek PBB, bekerja sama
dengan aparat pemerintah daerah. Ini harus dilakukan secara berkesinambungan
dalam periode waktu tertentu, yakni dalam beberapa tahun sekali.
Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai
makalah pajak bumi dan bangunan ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan. Penulis banyak berharap para
pembaca yang budiman untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada
penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada
khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
0 Response to "Makalah Pajak Bumi dan Bangunan"
Post a Comment