Contoh Proposal Pengajuan Beasiswa Kuliah
PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN
BEASISWA DANA
PENDIDIKAN
KABUPATEN .....................
Pemohon
Nama : ..........................
Perguruan Tinggi : .........................
Fakultas : ILMU SOSIAL DAN POLITIK
Jurusan : ILMU PEMERINTAHAN
Semester : III (Tiga)
===========================================================
.................., ..................
Lampiran : 1
(Satu)
Perihal :
Permohonan Bantuan
Dana Pendidikan Kepada Yth.
Bupati ..................
Cq. Dinas Pendidikan Kabupaten ..................
di
..................
Assalamu’alaikum wr.wb.
Dengan hormat,
saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
|
:
|
.........................................
|
Tempat tanggal lahir
|
:
|
.........................................
|
Jenis kelamin
|
:
|
.........................................
|
Jurusan/Fakultas
|
:
|
Ilmu Pemerintahan/Ilmu
Sosial Dan Ilmu Politik
|
Alamat
|
:
|
.........................................
|
Dengan ini saya bermaksud untuk mengajukan permohonan
beasiswa kepada Bapak Bupati
untuk Beasiswa program pendidikan S-1 Ilmu Pemerintahan. Sebagai bahan pertimbangan bagi bapak, bersama ini saya lampirkan :
1.
Fotokopi Kartu Keluarga;
2.
Fotokopi KTP;
3.
Fotokopi Kartu Mahasiswa;
4. Surat Keterangan Tidak Mampu;
5.
Surat Keterangan
Tidak Menerima Beasiswa dari Pihak Lain;
6.
Transkrip Nilai
Semester 2;
7. Surat Keterangan Aktif Kuliah;
8.
Surat Keterangan
Tidak Pernah Melanggar Tata Tertib Kampus.
Demikianlah permohonan ini saya ajukan kepada Bapak,
dengan besar harapan Bapak dapat mengabulkannya. Atas perhatian dan bantuan Bapak
saya ucapkan terima kasih.
Diketahui:
Ketua STISIP .................. ...................................
|
Saya yang memohon
...................................
|
=====================================================================
A.
LATAR
BELAKANG
Sesuai
dengan pembukaan UUD 1945, Negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan
kesejahteraan umun dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berawal dari orang-orang yang cerdas bangsa Indonesia maka akan
mengantarkan mereka pada Kesejahteraan Umum.
Untuk mencapai semua itu tentu tidaklah semudah membalikan telapak
tangan, semuannya butuh proses dan perjuangan. Salah satu yang harus
diperjuangkan adalah mencari ilmu, tentu ilmu tidak begitu saja kita dapatkan
dengan tanpa melalui proses dan perjuangan untuk mendapatkannya. Namun semua
orang sadar bahwa ilmu sangatlah penting, karena akan mempermudahkan kehidupan
baik secara perseorangan maupun banggsa serta salah satu perjuangan untuk
mencapai cita-cita yang luhur.
Namun, tak selamanya perjuangan untuk mencapai semua itu mulus, ternyata
ada beberapa kendala yang biasanya dihadapi, seperti halnya dalam pendanaan
biaya pendidikan.
Kemudian pemerintah pun ikut adil dalam berjalannya kegiatan sekolah.
Seperti dalam UU RI No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
BAB II Pasal 3 “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan
kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional”.
BAB III Pasal 5 “Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh pendidikan”.
BAB VI Peserta didik Pasal 24 setiap peserta didik pada suatu satuan
pendidikan mempunyai hak-hak berikut :
1.
Mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat dan
kemampuannya ;
2.
Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas
dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun
untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dilakukan;
3.
Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa atau
bantuan laiinya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Bahwa
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Hal ni dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008.
Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari
APBN dan APBD untuk menuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Alokasi anggaran pendidikan lebih spesifik dituangkan dalam pasal 49 UU Nomor:
20 tahun 2003 pasal 1 yaitu dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya
pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan
dasar-dasar tersebut saya selaku peserta didik yang sedang menuntut ilmu di
Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik .................., yang mempunyai
kendala dalam hal pembiayaan pendidikan tersebut maka saya mempunyai harapan
besar untuk mendapatkan bantuan dana pendidikan (beasiswa) dari Bapak Bupati
Kabupaten ...................
B.
KENDALA YANG DIHADAPI
2.
Tidak terpenuhinya kebutuhan wajib dalam pendidikan.
C.
TUJUAN
1.
Memperlancar proses pendidikan demi tercapainya cita-cita
luhur pribadi, keluarga dan masyarakat.
2.
Meringankan beban orang tua dalam menjalankan proses
pendidikan formal.
D.
TARGET YANG DICAPAI
1.
Terbinanya pribadi yang kritis terhadap situasi yang
berkembang serta mampu menerapkan pola pikir, kebangsaan dan di dukung oleh
semangat individu dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Tercapainya insan terdidik yang mampu mengaktualisasi nilai
pendidikan yang inovatif dan proaktif dalam menetapkan diri dalam masyarakat.
E.
ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
Anggaran dana pendidikan yang di ajukan dalam format terlampir .
F.
PENUTUP
Demikianlah
proposal ini saya ajukan dengan harapan kesediaan bapak untuk dapat membantu
dana pendidikan demi kesuksesan dan tercapainya cita-cita. Atas perhatian Bapak
saya ucapkan terima kasih.
Diketahui
KETUA STISIP ...................
..............................
|
SayaYang Memohon
..............................
|
=====================================================================
Lampiran
ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
Anggaran dana yang dibutuhkan dalam menjalankan
perkuliahan ini sebagai berikut:
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
1
|
Pembayaran SPP / semester
@ Rp 1.850.000,00 x 5 (4-8)
|
Rp
9.250.000,00
|
2
|
Pembelian buku Cetak
(@ Rp 500.000,00 x 5 semester)
|
Rp
2.500.000,00
|
3
|
Pembuatan tugas terstuktur
(@ Rp 450.000,00 x 5 semester)
|
Rp
2.250.000,00
|
4
|
Foto Copy
(@ Rp 250.000,00 x 5 semester)
|
Rp
1.250.000,00
|
5
|
Tranportasi
(@ Rp 100.000,00 x 30 bulan (5 semester))
|
Rp
3.000.000,00
|
6
|
Study Lapangan dan Kunjungan
Lembaga (SLKL)
|
Rp
1.625.000,00
|
7
|
Kuliah Kerja Nyata (KKN)
|
Rp 800.000,00
|
8
|
Usulan Penelitian (UP)
|
Rp 900.000,00
|
9
|
Sidang Skripsi
|
Rp 900.000,00
|
10
|
Wisuda
|
Rp 2.200.000,00
|
Jumlah
|
Rp 24.675.000,00
|
TERBILANG : Dua
puluh empat juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah
0 Response to "Contoh Proposal Pengajuan Beasiswa Kuliah"
Post a Comment