='#efefef' name='theme-color'/> Makalah Perbandingan Sistem Pemerintahan - BERITA DESA -->

Makalah Perbandingan Sistem Pemerintahan

sistem pemerintahan


Setiap negara mempunyai sistem pemerintahan masing-masing yang tidak sama dengan negara-negara lainnya. Sistem pemerintahan tersebut disesuaikan dengan sistem budaya yang ada pada masing-masing negara. Perbedaan pada setiap pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan. Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan merupakan hal fundamental yang harus dikuasai, baik bagi praktisi pemerintahan, akademisi, bahkan para masyarakat.

 

Perbandingan pemerintahan dapat dipandang sebagai ilmu yang tergolong dalam ilmu politik. Istilah perbandingan pemerintahan terdiri atas dua kata, yaitu perbandingan dan pemerintahan.

 

Dengan demikian, pengertian perbandingan pemerintahan adalah mensejajarkan unsur-unsur pemerintahan, baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan objek atau objek-objek tersebut dengan alat perbandingannya.

 

Dalam hal ini, mari kita simak makalah perbandingan sistem pemerintahan yang selanjutnya untuk dianalisis bersama-bersama.



PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA DAN JEPANG






Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Dalam Mata Kuliah Perbandingan Sistem Pemerintahan
Disusun Oleh:
1.        ..................... NPM :  ..................... 
2.        ..................... NPM :  ..................... 
3.        ..................... NPM :  ..................... 
4.        ..................... NPM :  ..................... 
5.        ..................... NPM :  ..................... 
6.        ..................... NPM :  ..................... 
7.        ..................... NPM :  ..................... 


PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISIP)
..................... 






KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah SWT, yang karena bimbinganNyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah makalah perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Jepang.
Selanjutnya penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada .....................  selaku Dosen Mata Kuliah Perbandingan Sistem Pemerintahan karena telah memberikan bimbingan dan arahannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Meskipun kami berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar kedepannya kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca. 
Terima kasih,



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
PEMBAHASAN.............................................................................................................. 2
Pengertian Sistem Pemerintahan....................................................................................... 2
Sistem Pemerintahan Indonesia........................................................................................ 3
Sistem Pemerintahan Jepang............................................................................................. 4
KESIMPULAN................................................................................................................ 9
PENUTUP........................................................................................................................ 10





PENDAHULUAN

Fungsi dari membandingkan dua objek adalah agar mengetahui apakah diantara keduanya terdapat persamaan dan perbedaan, jika memang ada, bagaimana dan seperti apa. Pembahasan kali ini akan mengupas perihal perbandingan sistem  tata pemerintahan antara Negara Indonesia dan Negara Jepang. Sebelum masuk pada pokok bahasan terlebih dahulu akan kita bahas mengenai apa yang dimaksud dengan perbandingan hukum setelah kemudian dilanjut dengan pembahasan mengenai perbandingan sistem tata pemerintahan diantara keduanya. Yang dimaksudkan dengan memperbandingkan disini ialah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu.
Perbandingan yang dilakukan kali ini adalah perbandingan yang dilakukan secara mikro karena secara spesifik hanya hukum atau sistem tata pemerintahan saja yang dibahas bukan secara universal atau makro.
Sebelum membahas pada tema pokok, terlebih dahulu akan kami bahas tentang apa itu sistem pemerintahan sendiri. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, amin.

....................., ..................... 



PEMBAHASAN

Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing sistem ini dibedakan menjadi:
a.       Presidensil;
b.      Parlementer;
c.       Komunis;
d.      Demokrasi Liberal;
e.       Liberal;
f.       Kapital.
Secara Etimologi, Pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut; Pemerintah berarti melakukan pekerjaan yang menyeluruh, Pemerintah berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah, dan Pemerintah berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah tersebut.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Secara formal pengaturan sistem politik Indonesia tentu saja mendasarkan pada konstitusi tertulis. Ada tiga konstitusi tertulis yang pernah berlaku, yaitu: UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis pertama dan masih berlaku sekarang ini. Konstitusi ini disusun dan diundangkan 18 Agustus Tahun 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Konstitusi ini dapat disebut sebagai salah satu terpendek didunia karena hanya terdiri dari 37 pasal. Ada beberapa alasan mengapa konsitusi ini disusun secara ringkas. Menurut para penyusun konsitusi   itu sendiri, ringkasnya UUD 1945 dimaksudkan agar ia tetap bertahan, mengikuti perkembangan zaman. Fleksibelitasnya ini dimungkinkan karena yang diatur adalah hanya masalah-masalah pokoknya saja, sementara aturan-aturan operasionalnya ditetapkan melalui undnag-undang biasa dan peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya, yang lebih mudah untuk dicabut dan diubah. Meskipun demikian tidaklah terlepas kemungkinan bahwa singkatnya UUD 1945 disebabkan oleh terbatasnya waktu yang digunakan untuk menyusun UUD tersebut.
Ketentuan pokok mengenai sistem politik yang diatur dalam konstitusi tertulis ini antara lain adalah:
1.        Bentuk Negara Kesatuan Indonesia adalah Republik. Dengan demikian kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh suatu badan yang disebut Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR). MPR ini keanggotanya terdiri dari Dewan Perwakialn Rakyat (DPR), suatu badan yang mempunyai peranan legislatif yang dipilih secara berkala lima tahun sekali melalui pemilihan umum ditambah dengan golongan-golongan serta utusan daerah yang jumlah dan pengaturannya ditetapkan oleh undang-undang.
2.        Sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai kekuasaan yang sangat besar didalam melakukan tugas-tugasnya. Untuk kelancaran tugasnya presiden disamping sebagai kepala eksekutif juga dilengkapi dengan sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud adalah didalam perumusan undang-undang. Undang-undang dibuat oleh presiden bersama-sama dengan DPR. Disamping undang-undang, Presiden juga menetapkan peraturan pemerintah. Sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti trias politika secara murni.
3.        Secara operasional, fungsi legislatif dan pengawasan dilaksanakan oleh DPR. Badan ini bersama-sama dengan presiden bertugas merumuskan undang-undang. Disamping itu, DPR juga bertugas mengawasi pelaksanaan tugas pemerintahan, apakah sesuai dengan GBHN yang ditetapkan MPR.
4.        Kekuasaan yudikatif dilaksaankan oleh sebuah Mahkamah Agung dengan susunan yang diatur oleh undang-undang. Mahkamah Agung merupakan badan yang lepas dari pengaruh pemerintahan. Untuk menjamin kebebasan badan ini dari pengaruh pemerintah dilakukan melalui undang-undang.
5.        Disamping undang-undang yang disebut diatas, diatur pula badan-badan lain seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu suatu badan yang bertugas memberi pertimbangan pada presiden.
6.        Karena Indonesia merupakan suatu negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, maka masalah daerah juga diatur melaui UUD. Sebagai negara kesatuan, maka Indonesia tidak mempunyai daerah dilingkungannya yang seperti negara pula. Dengan demikian tidak ada negara bagian sebagaimana yang dikenal didalam bentuk federalisme. Pengaturan daerah dilakukan dengan membagi wilayah Indonesia kedalam beberapa daerah yang disebut Provinsi. Selanjutnya setiap Provinsi ini dibagi lagi secara bertingkat menjadi daerah yang lebih kecil. Penetapan pembagian wilayah ini secara rinci dilakukan melalui undang-undang dan peraturan daerah. Bagi daerah tertentu, yang menurut asal mulanya mempunyai riwayat yang khusus/khas, dapat dipertimbangkan menjadi daerah istimewa dengan tujuan mempertahankan kekhususan daerah tersebut.
Peraturan daerah dilaksanakan dengan model desentralisasi, dalam arti daerah diberikan dalam batas-batas tertentu, otonomi untuk mengurus kepentingannya sendiri. Dalam daerah-daerah yang mempunyai otonomi ini dibentuk pula badan-badan perwakilan daerah.
            Demikianlah beberapa pokok-pokok penting mengenai sistem politik yang diatur dalam Undang-Undang 1945. Dari pokok-pokok tersebut dapat dimengerti kalau UUD 1945  memang ringkas. Perihal pelaksanaan lebih banyak dituangkan melalui undang-undang dan peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya. Beberapa ketentuan penting yang menyangkut sistem politik, seperti masalah partai politik dan organisasi kepentingan, pemilu, pemerintahan daerah, hubungan antara pusat dan daerah, jumlah dan komposisi keanggotaan MPR/DPR, semuanya diatur melalui undang-undang dan peraturan lain.

Sistem Pemerintahan Jepang

Jepang adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Cina, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.
Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang.
Pokok-Pokok Sistem Pemerintahan Jepang
1.        Di dalam konstitusi Jepang menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
Ø  Badan Legislatif biasa disebut Diet atau parlemen;
Ø  Badan Eksekutif terdiri dari anggota cabinet;
Ø  Badan Yudikatif berfungsi sebagai pengadilan hukum.
2.        Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan Perdana Menteri.
3.        Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
4.        Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
5.        Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warga Negara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
6.        Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak Tahun 1955, kecuali pada Tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
7.        Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
Berdasarkan konstitusi Jepang, Parlemen atau kokkai adalah lembaga tertinggi negara dan lembaga yang berhak mengeluarkan kebijakan dan perundangan. Parlemen Jepang mengadopsi sistem parlemen dua kamar (bicameral) yang diterapkan di Inggris. Ada dua badan dalam Kokkai yaitu, Shugiin atau House of Representative (Majelis Rendah) dan Sangi in atau House of Councillors (Majelis Tinggi).
Majelis Rendah terdiri dari 480 anggota yang memiliki masa jabatan 4 tahun dan langsung dipilih oleh rakyat. Masa 4 tahun tidaklah mutlak karena dapat dibubarkan oleh PM dengan mosi tidak percaya. Pemilih yang berhak memilih adalah Warga Negara Jepang yang berusia 20 tahun, dan yang berhak dipilih adalah warga negara berusia 25 tahun, dengan persyaratan memiliki deposito sebesar 300 juta untuk calon tunggal di sebuah distrik atau yang dikenal sebagai shousenkyoku atau single-seat electoral district, dan 600 juta yen untuk calon yang berasal dari daerah pemilihan yang dikenal sebagai hireiku atau proportional representation constituency. Adapun tugas dan wewenang Majelis Rendah adalah: mengajukan usulan kebijakan, berperan dalam pemilihan PM, menetapkan anggaran keuangan, menerima pengunduran diri kabinet (PM dan menteri), dan masalah ratifikasi perjanjian. Dengan suara 2/3, Majelis Rendah dapat memveto keputusan Majelis Tinggi.
Dari segi keluasan wewenang, Majelis Rendah memiliki wewenang yang lebih luas daripada Majelis Tinggi. Semisal terdapat rancangan perundangan yang diveto oleh Majelis Tinggi, Majelis Rendah dapat menganulirnya dengan melakukan pemungutan suara dengan hasil kesepakatan minimal 2/3 anggota yang hadir. Tetapi, Majelis Rendah dapat dengan mudah dibubarkan oleh PM, dan sangat sensitif dengan pendapat dan opini rakyat. Sementara Majelis Tinggi tidak dapat dibubarkan.
Hal yang membedakan sistem Parlemen Jepang dengan sistem parlemen Inggris adalah dalam kabinet Inggris, semua anggota kabinet adalah sekaligus anggota House of Common, oleh karena itu pasti ada kesamaan pendapat antara  kabinet dengan House of Common. Adapun di Jepang, PM harus dipilih dari anggota Majelis Rendah, dan Menteri Sekretaris Negara boleh dipilih dari Majelis Rendah atau Majelis Tinggi atau dari publik. Oleh karena itu kabinet bisa saja sependapat dengan Majelis Rendah, tetapi ada kalanya tidak sepakat.
Adapun majelis Tinggi memiliki masa jabatan 6 tahun yang dipilih per tiga tahun sekali. Majelis Tinggi merupakan bentuk terusan dari Kizokuin atau House of Peers yang diberlakukan pada masa Meiji berdasarkan Konstitusi Imperial Jepang (11 Februari 1889~3 Mei 1947). Keanggotaannya berjumlah 242 orang yang merupakan Warga Negara Jepang minimal berusia 30 tahun. Anggota Majelis Tinggi separuhnya dipilih dalam Pemilu, dengan komposisi, 73 dipilih dari perwakilan tunggal dari 47 prefektur yang ada di Jepang, dan 48 dipilih secara nasional dengan sistem perwakilan dengan proporsi tertentu. Sekalipun tidak memiliki wewenang sebesar Majelis Rendah, kabinet harus tetap memperhatikan pendapat Majelis Tinggi, terutama berkaitan dengan masalah amandemen konstitusi, sebab hak suara kedua majelis adalah sama. Dan ada banyak contoh keputusan/kebijakan perundangan yang diputuskan secara bersama oleh kedua majelis.
Kabinet atau naikaku di Jepang adalah kabinet yang merupakan koalisi dari partai-partai pemenang pemilu. Dipimpin oleh seorang PM yang dipilih dari partai pemenang pemilu. Pada umumnya menteri adalah sekaligus anggota parlemen. Menteri-menteri diangkat oleh PM berdasarkan persetujuan Parlemen.

Berikut beberapa perbandingan antara Indonesia dan Jepang:

No.
Ketegori
Indonesia
Jepang
1
Bentuk negara
Kesatuan dengan otonomi luas.
Kesatuan.
2
Bentuk Pemerintahan
Republik.
Monarki Konstitusional, memebatasi kekusaan kekaisaran Jepang.
3
Sistem Pemerintahan
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Parlementer untuk masa jabatan 6 tahun.
4
Eksekutif
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Kaisar sebagai kepala negaradalam urusan diplomatik dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
5
Legislatif atau Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Bikameral, terdiri atas MajelisRendah (shÅ«gi'in) dan Majelis tinggi (sangi'in).
6
Yudikatif
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya(PengadilanTinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir)



KESIMPULAN

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (RI) menurut UUD yang sudah diamandemen adalah Sistem Pemerintahan Presidensial yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Ekonomi, budaya, politik memiliki keterkaitan dalam membawa Indonesia menjadi lebih baik.
Jepang (sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947. Supra struktur politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau lembaga-lembaga negara atau alat–alat perlengkap negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi: Lembaga Legislatif (legislature), yaitu National Diet (Parlemen Nasional), Lembaga Eksekutif (Executive), yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri dan Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme Court (Mahkamah Agung).
Antara Indonesia maupun Jepang memiliki persamaan dalam hal budaya, ekonomi, maupun politik. Kedua ngara memiliki bentuk demografi yang sama, sehingga dalam pembangunan ekonomi Indonesia-Jepang sama-sama menekankan terhadap ekonomi kelautan yang dimilikinya. Faktor penjajahan yang dilakukan Jepang terhadap Indonesia telah membuat sistem-sistem budaya dalam masyarakat memiliki persamaan, sebagai contoh penghormatan terhadap yang lebih tua menjadi nilai moral yang tinggi. Dalam kepemerintahan dan politik kedua negara sama-sama menerapkan sistem demokrasi, namun dalam pelaksanaan kepemerintahan Indonesia dilaksanakan oleh Presiden sedangkan Jepang Perdana Menteri. Kaisar hanya dijadikan sebagai symbol pemersatu rakyat.



PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dan Jepang, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan. Kami banyak berharap para pembaca yang budiman untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


0 Response to "Makalah Perbandingan Sistem Pemerintahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel