Setiap negara mempunyai sistem pemerintahan masing-masing
yang tidak sama dengan negara-negara lainnya. Sistem pemerintahan tersebut disesuaikan
dengan sistem budaya yang ada pada masing-masing negara. Perbedaan pada setiap
pemerintahan merupakan khazanah besar bagi perbandingan pemerintahan.
Mengetahui dan mempelajari sejarah pemerintahan dan jenis-jenis pemerintahan
merupakan hal fundamental yang harus dikuasai, baik bagi praktisi pemerintahan,
akademisi, bahkan para masyarakat.
Perbandingan
pemerintahan dapat dipandang sebagai ilmu yang tergolong dalam ilmu politik.
Istilah perbandingan pemerintahan terdiri atas dua kata, yaitu perbandingan dan
pemerintahan.
Dengan
demikian, pengertian perbandingan pemerintahan adalah mensejajarkan unsur-unsur
pemerintahan, baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit untuk mendapatkan
persamaan dan perbedaan objek atau objek-objek tersebut dengan alat
perbandingannya.
Dalam hal ini, mari kita simak makalah perbandingan sistem
pemerintahan yang selanjutnya untuk dianalisis bersama-bersama.
PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA DAN
JEPANG
Diajukan Guna Memenuhi Tugas
Dalam Mata Kuliah Perbandingan
Sistem Pemerintahan
Disusun Oleh:
1.
..................... NPM : .....................
2. ..................... NPM : .....................
3. ..................... NPM : .....................
4. ..................... NPM : .....................
5. ..................... NPM : .....................
6. ..................... NPM : .....................
7. ..................... NPM : .....................
PROGRAM STUDI
ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK (STISIP)
.....................
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang
sangat pantas penulis ucakan kepada Allah SWT, yang karena bimbinganNyalah maka
kami bisa menyelesaikan sebuah makalah perbandingan sistem pemerintahan Indonesia
dan Jepang.
Selanjutnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada ..................... selaku
Dosen Mata Kuliah Perbandingan Sistem Pemerintahan karena telah memberikan
bimbingan dan arahannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Meskipun
kami berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun
selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun agar kedepannya kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Akhir
kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Terima kasih,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................................... ii
PENDAHULUAN........................................................................................................... 1
PEMBAHASAN.............................................................................................................. 2
Pengertian Sistem Pemerintahan....................................................................................... 2
Sistem Pemerintahan Indonesia........................................................................................ 3
Sistem Pemerintahan Jepang............................................................................................. 4
KESIMPULAN................................................................................................................ 9
PENUTUP........................................................................................................................ 10
PENDAHULUAN
Fungsi
dari membandingkan dua objek adalah agar mengetahui apakah diantara keduanya
terdapat persamaan dan perbedaan, jika memang ada, bagaimana dan seperti apa.
Pembahasan kali ini akan mengupas perihal perbandingan sistem tata
pemerintahan antara Negara Indonesia dan Negara Jepang. Sebelum masuk pada
pokok bahasan terlebih dahulu akan kita bahas mengenai apa yang dimaksud dengan
perbandingan hukum setelah kemudian dilanjut dengan pembahasan mengenai
perbandingan sistem tata pemerintahan diantara keduanya. Yang dimaksudkan dengan memperbandingkan disini ialah mencari dan mensinyalir
perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasannya.
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk
menjaga suatu kestabilan negara itu.
Perbandingan
yang dilakukan kali ini adalah perbandingan yang dilakukan secara mikro karena
secara spesifik hanya hukum atau sistem tata pemerintahan saja yang dibahas
bukan secara universal atau makro.
Sebelum
membahas pada tema pokok, terlebih dahulu akan kami bahas tentang apa itu
sistem pemerintahan sendiri. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, amin.
....................., .....................
PEMBAHASAN
Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur
pemerintahannya. Sesuai dengan kondisi negara masing-masing sistem ini
dibedakan menjadi:
a.
Presidensil;
b.
Parlementer;
c.
Komunis;
d.
Demokrasi Liberal;
e.
Liberal;
f.
Kapital.
Secara
Etimologi, Pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut; Pemerintah berarti
melakukan pekerjaan yang menyeluruh, Pemerintah berarti badan yang melakukan
kekuasaan memerintah, dan Pemerintah berarti perbuatan, cara, hal atau urusan
dari badan yang memerintah tersebut.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang berkelanjutan dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa
ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat
ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan
roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Sistem Pemerintahan
Indonesia
Secara
formal pengaturan sistem politik Indonesia tentu saja mendasarkan pada
konstitusi tertulis. Ada tiga konstitusi tertulis yang pernah berlaku, yaitu:
UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950. UUD 1945 merupakan konstitusi tertulis pertama
dan masih berlaku sekarang ini. Konstitusi ini disusun dan diundangkan 18
Agustus Tahun 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Konstitusi
ini dapat disebut sebagai salah satu terpendek didunia karena hanya terdiri
dari 37 pasal. Ada beberapa alasan mengapa konsitusi ini disusun secara
ringkas. Menurut para penyusun konsitusi itu sendiri,
ringkasnya UUD 1945 dimaksudkan agar ia tetap bertahan, mengikuti perkembangan
zaman. Fleksibelitasnya ini dimungkinkan karena yang diatur adalah hanya
masalah-masalah pokoknya saja, sementara aturan-aturan operasionalnya
ditetapkan melalui undnag-undang biasa dan peraturan lain yang lebih rendah
tingkatannya, yang lebih mudah untuk dicabut dan diubah. Meskipun demikian
tidaklah terlepas kemungkinan bahwa singkatnya UUD 1945 disebabkan oleh
terbatasnya waktu yang digunakan untuk menyusun UUD tersebut.
Ketentuan
pokok mengenai sistem politik yang diatur dalam konstitusi tertulis ini antara
lain adalah:
1.
Bentuk Negara Kesatuan Indonesia adalah Republik.
Dengan demikian kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh suatu badan yang disebut Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR). MPR ini
keanggotanya terdiri dari Dewan Perwakialn Rakyat (DPR), suatu badan yang
mempunyai peranan legislatif yang dipilih secara berkala lima tahun sekali
melalui pemilihan umum ditambah dengan golongan-golongan serta utusan daerah
yang jumlah dan pengaturannya ditetapkan oleh undang-undang.
2.
Sistem pemerintahan yang digunakan adalah sistem
presidensil. Dengan demikian presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai
kekuasaan yang sangat besar didalam melakukan tugas-tugasnya. Untuk kelancaran
tugasnya presiden disamping sebagai kepala eksekutif juga dilengkapi dengan
sejumlah kekuasaan legislatif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif yang dimaksud
adalah didalam perumusan undang-undang. Undang-undang dibuat oleh presiden
bersama-sama dengan DPR. Disamping undang-undang, Presiden juga menetapkan
peraturan pemerintah. Sementara kekuasaan yudikatif tercermin dari haknya untuk
memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Dengan demikian, sistem
pemerintahan Indonesia tidaklah mengikuti trias politika secara murni.
3.
Secara operasional, fungsi legislatif dan
pengawasan dilaksanakan oleh DPR. Badan ini bersama-sama dengan presiden
bertugas merumuskan undang-undang. Disamping itu, DPR juga bertugas mengawasi
pelaksanaan tugas pemerintahan, apakah sesuai dengan GBHN yang ditetapkan MPR.
4.
Kekuasaan yudikatif dilaksaankan oleh sebuah
Mahkamah Agung dengan susunan yang diatur oleh undang-undang. Mahkamah Agung
merupakan badan yang lepas dari pengaruh pemerintahan. Untuk menjamin kebebasan
badan ini dari pengaruh pemerintah dilakukan melalui undang-undang.
5.
Disamping undang-undang yang disebut diatas, diatur
pula badan-badan lain seperti Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu suatu badan
yang bertugas memberi pertimbangan pada presiden.
6.
Karena Indonesia merupakan suatu negara kepulauan
yang terdiri dari ribuan pulau, maka masalah daerah juga diatur melaui UUD.
Sebagai negara kesatuan, maka Indonesia tidak mempunyai daerah
dilingkungannya yang seperti negara pula. Dengan demikian tidak ada negara
bagian sebagaimana yang dikenal didalam bentuk federalisme. Pengaturan daerah
dilakukan dengan membagi wilayah Indonesia kedalam beberapa daerah yang disebut
Provinsi. Selanjutnya setiap Provinsi ini dibagi lagi secara bertingkat menjadi
daerah yang lebih kecil. Penetapan pembagian wilayah ini secara rinci dilakukan
melalui undang-undang dan peraturan daerah. Bagi daerah tertentu, yang menurut asal
mulanya mempunyai riwayat yang khusus/khas, dapat dipertimbangkan menjadi
daerah istimewa dengan tujuan mempertahankan kekhususan daerah tersebut.
Peraturan
daerah dilaksanakan dengan model desentralisasi, dalam arti daerah diberikan
dalam batas-batas tertentu, otonomi untuk mengurus kepentingannya sendiri.
Dalam daerah-daerah yang mempunyai otonomi ini dibentuk pula badan-badan
perwakilan daerah.
Demikianlah beberapa pokok-pokok
penting mengenai sistem politik yang diatur dalam Undang-Undang 1945. Dari
pokok-pokok tersebut dapat dimengerti kalau UUD 1945 memang ringkas.
Perihal pelaksanaan lebih banyak dituangkan melalui undang-undang dan peraturan
lain yang lebih rendah tingkatannya. Beberapa ketentuan penting yang menyangkut
sistem politik, seperti masalah partai politik dan organisasi kepentingan,
pemilu, pemerintahan daerah, hubungan antara pusat dan daerah, jumlah dan
komposisi keanggotaan MPR/DPR, semuanya diatur melalui undang-undang dan
peraturan lain.
Sistem Pemerintahan Jepang
Jepang adalah sebuah negara
kepulauan di
Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra
Pasifik, di sebelah
timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Cina, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara
berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan
berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina
Timur, tepatnya di
sebelah selatan Okinawa yang bertetangga
dengan Taiwan.
Bentuk
negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang
sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang
menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di
Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu :
kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang.
Pokok-Pokok
Sistem Pemerintahan Jepang
1.
Di
dalam konstitusi Jepang menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah
yang terdiri dari :
à Badan Legislatif biasa disebut
Diet atau parlemen;
à Badan Eksekutif terdiri dari
anggota cabinet;
à Badan Yudikatif berfungsi
sebagai pengadilan hukum.
2.
Di
Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi
Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena
kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan
pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara
yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan
untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan Perdana Menteri.
3.
Diet
sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat
undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan
Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana
Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan
membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi
kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
4.
Kewenangan
Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih
rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri
dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani
kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri
dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua
anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
5.
Parlemen
Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem
Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi.
Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah
dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis
rendah dibubarkan. Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang
memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warga Negara
Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
6.
Kabinet Jepang
beranggotakan Perdana Menteri dan para
menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai
mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak Tahun 1955,
kecuali pada Tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai
oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
7.
Perdana Menteri
Jepang adalah kepala pemerintahan.
Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota parlemen. Bila
Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri,
maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana
menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet
diangkat oleh Perdana Menteri. Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri
berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas
pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan
kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
Berdasarkan
konstitusi Jepang, Parlemen atau kokkai adalah lembaga tertinggi negara dan
lembaga yang berhak mengeluarkan kebijakan dan perundangan. Parlemen Jepang
mengadopsi sistem parlemen dua kamar (bicameral) yang diterapkan di Inggris.
Ada dua badan dalam Kokkai yaitu, Shugiin atau House of Representative (Majelis
Rendah) dan Sangi in atau House of Councillors (Majelis Tinggi).
Majelis
Rendah terdiri dari 480 anggota yang memiliki masa jabatan 4 tahun dan langsung
dipilih oleh rakyat. Masa 4 tahun tidaklah mutlak karena dapat dibubarkan oleh
PM dengan mosi tidak percaya. Pemilih yang berhak memilih adalah Warga Negara
Jepang yang berusia 20 tahun, dan yang berhak dipilih adalah warga negara
berusia 25 tahun, dengan persyaratan memiliki deposito sebesar 300 juta untuk
calon tunggal di sebuah distrik atau yang dikenal sebagai shousenkyoku
atau single-seat electoral district, dan 600 juta yen untuk calon
yang berasal dari daerah pemilihan yang dikenal sebagai hireiku atau proportional
representation constituency. Adapun tugas dan wewenang Majelis Rendah
adalah: mengajukan usulan kebijakan, berperan dalam pemilihan PM, menetapkan
anggaran keuangan, menerima pengunduran diri kabinet (PM dan menteri), dan
masalah ratifikasi perjanjian. Dengan suara 2/3, Majelis Rendah dapat memveto
keputusan Majelis Tinggi.
Dari
segi keluasan wewenang, Majelis Rendah memiliki wewenang yang lebih luas
daripada Majelis Tinggi. Semisal terdapat rancangan perundangan yang diveto
oleh Majelis Tinggi, Majelis Rendah dapat menganulirnya dengan melakukan
pemungutan suara dengan hasil kesepakatan minimal 2/3 anggota yang hadir.
Tetapi, Majelis Rendah dapat dengan mudah dibubarkan oleh PM, dan sangat
sensitif dengan pendapat dan opini rakyat. Sementara Majelis Tinggi tidak dapat
dibubarkan.
Hal
yang membedakan sistem Parlemen Jepang dengan sistem parlemen Inggris adalah
dalam kabinet Inggris, semua anggota kabinet adalah sekaligus anggota House of
Common, oleh karena itu pasti ada kesamaan pendapat antara kabinet dengan
House of Common. Adapun di Jepang, PM harus dipilih dari anggota Majelis
Rendah, dan Menteri Sekretaris Negara boleh dipilih dari Majelis Rendah atau
Majelis Tinggi atau dari publik. Oleh karena itu kabinet bisa saja sependapat
dengan Majelis Rendah, tetapi ada kalanya tidak sepakat.
Adapun
majelis Tinggi memiliki masa jabatan 6 tahun yang dipilih per tiga tahun
sekali. Majelis Tinggi merupakan bentuk terusan dari Kizokuin atau House of
Peers yang diberlakukan pada masa Meiji berdasarkan Konstitusi Imperial Jepang
(11 Februari 1889~3 Mei 1947). Keanggotaannya berjumlah 242 orang yang
merupakan Warga Negara Jepang minimal berusia 30 tahun. Anggota Majelis Tinggi
separuhnya dipilih dalam Pemilu, dengan komposisi, 73 dipilih dari perwakilan
tunggal dari 47 prefektur yang ada di Jepang, dan 48 dipilih secara nasional
dengan sistem perwakilan dengan proporsi tertentu. Sekalipun tidak memiliki
wewenang sebesar Majelis Rendah, kabinet harus tetap memperhatikan pendapat
Majelis Tinggi, terutama berkaitan dengan masalah amandemen konstitusi, sebab
hak suara kedua majelis adalah sama. Dan ada banyak contoh keputusan/kebijakan
perundangan yang diputuskan secara bersama oleh kedua majelis.
Kabinet
atau naikaku di Jepang adalah kabinet yang merupakan koalisi
dari partai-partai pemenang pemilu. Dipimpin oleh seorang PM yang dipilih dari
partai pemenang pemilu. Pada umumnya menteri adalah sekaligus anggota parlemen.
Menteri-menteri diangkat oleh PM berdasarkan persetujuan Parlemen.
Berikut
beberapa perbandingan antara Indonesia dan Jepang:
No.
|
Ketegori
|
Indonesia
|
Jepang
|
1
|
Bentuk negara
|
Kesatuan dengan otonomi luas.
|
Kesatuan.
|
2
|
Bentuk Pemerintahan
|
Republik.
|
Monarki Konstitusional, memebatasi kekusaan
kekaisaran Jepang.
|
3
|
Sistem Pemerintahan
|
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
|
Parlementer untuk masa jabatan 6 tahun.
|
4
|
Eksekutif
|
Presiden sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Kaisar sebagai kepala negaradalam urusan
diplomatik dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
|
5
|
Legislatif atau Parlemen
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD
menjadi anggota MPR.
|
Bikameral, terdiri atas MajelisRendah (shūgi'in)
dan Majelis tinggi (sangi'in).
|
6
|
Yudikatif
|
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan
Mahkamah Konstitusi.
|
Mahkamah Agung, badan peradilan
dibawahnya(PengadilanTinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir)
|
KESIMPULAN
Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia (RI) menurut UUD yang sudah diamandemen adalah
Sistem Pemerintahan Presidensial yang tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Ekonomi, budaya, politik memiliki keterkaitan dalam membawa Indonesia menjadi
lebih baik.
Jepang
(sebagai salah satu negara demokrasi) juga mempunyai struktur ketatanegaraan
sebagaimana tersebut di muka, yang meliputi supra struktur politik dan infra
struktur politik. Hal ini dapat dilihat dalam Konstitusi 1947. Supra struktur
politik, meliputi lembaga-lembaga kenegaraan atau lembaga-lembaga negara atau
alat–alat perlengkap negara. Dengan demikian, supra struktur politik Negara
Jepang menurut Konstitusi 1947, meliputi: Lembaga Legislatif (legislature),
yaitu National Diet (Parlemen Nasional), Lembaga Eksekutif (Executive),
yaitu Cabinet (Dewan Menteri), yang dipimpin oleh seorang Perdana
Menteri dan Lembaga Judisiil (Judiciary), yaitu Supreme
Court (Mahkamah Agung).
Antara
Indonesia maupun Jepang memiliki persamaan dalam hal budaya, ekonomi, maupun
politik. Kedua ngara memiliki bentuk demografi yang sama, sehingga dalam
pembangunan ekonomi Indonesia-Jepang sama-sama menekankan terhadap ekonomi
kelautan yang dimilikinya. Faktor penjajahan yang dilakukan Jepang terhadap
Indonesia telah membuat sistem-sistem budaya dalam masyarakat memiliki
persamaan, sebagai contoh penghormatan terhadap yang lebih tua menjadi nilai
moral yang tinggi. Dalam kepemerintahan dan politik kedua negara sama-sama
menerapkan sistem demokrasi, namun dalam pelaksanaan kepemerintahan Indonesia
dilaksanakan oleh Presiden sedangkan Jepang Perdana Menteri. Kaisar hanya
dijadikan sebagai symbol pemersatu rakyat.
PENUTUP
Demikian
yang dapat kami
paparkan mengenai Perbandingan
Sistem Pemerintahan Indonesia dan Jepang, tentunya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan. Kami banyak berharap para pembaca yang
budiman untuk memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah
ini dan penulisan makalah di
kesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga
makalah
ini berguna bagi kami
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
0 Response to "Makalah Perbandingan Sistem Pemerintahan"
Post a Comment