Persyaratan Membuat Akta Kelahiran
A. Akta Kelahiran Umum
Pencatatan peristiwa kelahiran
dilaksanakan berdasarkan pelaporan ditempat terjadinya peristiwa paling lambat
60 hari kerja sejak kelahiran.
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
1.
Surat
kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran;
2.
Fotokopi
Akta Nikah / perkawinan orang tua;
3.
Fotokopi
Kartu Keluarga dan KTP orang tua;
4.
Nama
dan identitas 2(dua) orang saksi kelahiran;
5.
Fotocopi
surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas
dan atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan;
6.
Berita
acara pemeriksaan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
Catatan : syarat fotokopi
dilegalisasi pejabat yang berwenang.
B. Akta Kelahiran terlambat
Pencatatan peristiwa kelahiran
dilaksanakan berdasarkan pelaporan di tempat terjadinya peristiwa
yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran
setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi pelaksana.
Persyaratan Administrasi:
1.
Syarat-syarat
akta kelahiran umum;
2.
Persetujuan
Kepala Instansi Pelaksana;
Pencatatan peristiwa kelahiran
dilaksanakan berdasaran pelaporan ditempat terjadinya peristiwa yang
melampaui batas waktu 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan penetapan
Pengadilan Negeri.
Persyaratan Administrasi:
1.
Syarat-syarat
akta kelahiran umum;
2.
Salinan
Penetapan Pengadilan Negeri;
0 Response to "Persyaratan Membuat Akta Kelahiran"
Post a Comment