='#efefef' name='theme-color'/> Persyaratan Membuat Akta Kelahiran - BERITA DESA -->

Persyaratan Membuat Akta Kelahiran

syarat akta kelahiran

A.   Akta Kelahiran Umum


Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan ditempat terjadinya peristiwa paling lambat 60 hari kerja sejak kelahiran.

Persyaratan Administrasi:
1.   Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran;
2.   Fotokopi Akta Nikah / perkawinan orang tua;
3.   Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua;
4.   Nama dan identitas 2(dua) orang saksi kelahiran;
5.   Fotocopi surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan atau paspor bagi pemegang ijin kunjungan;
6.   Berita acara pemeriksaan dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
Catatan : syarat fotokopi dilegalisasi pejabat yang berwenang.

B.   Akta Kelahiran terlambat


Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasarkan pelaporan di tempat  terjadinya peristiwa  yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi pelaksana.

Persyaratan Administrasi:
1.           Syarat-syarat akta kelahiran umum;
2.           Persetujuan Kepala Instansi Pelaksana;

Pencatatan peristiwa kelahiran dilaksanakan berdasaran pelaporan ditempat terjadinya peristiwa  yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak kelahiran setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
Persyaratan Administrasi:
1.           Syarat-syarat akta kelahiran umum;
2.           Salinan Penetapan Pengadilan Negeri;

0 Response to "Persyaratan Membuat Akta Kelahiran"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel