Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) merupakan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam tindak penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan bisa berupa Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Standar tersebut
dibutuhkan untuk mendapatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan
akuntansi pemerintahan sekaligus untuk memberikan peningkatan kualitas dari
LKPP dan LKPD. Secara umum, SAP berbentuk Pernyataan yang memiliki judul,
nomor, dan tanggal efektif berlaku standar tersebut. Selain itu, SAP memiliki
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang menjadi rangka penyusunan.
Selanjutnya mari kita simak dan analisis makalah standar akuntansi pemerintahan berikut ini.
LANDASAN HUKUM
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Dibuat Guna Memenuhi Tugas
Dalam Mata Kuliah Sistem Akuntansi Pemerintahan
Disusun Oleh:
1.
...........................
2. ...........................
3. ...........................
4. ...........................
5. ...........................
6. ...........................
7. ...........................
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK (STISIP)
...........................
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang
sangat pantas penulis ucakan kepada Allah SWT, yang karena bimbinganNyalah maka
kami bisa menyelesaikan sebuah makalah Landasan Hukum Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Selanjutnya
penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada ........................... selaku
Dosen Mata Kuliah Sistem Akuntansi Pemerintahan karena telah memberikan
bimbingan dan arahannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Meskipun
kami berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun
selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun agar kedepannya kami dapat membuat makalah yang lebih baik lagi.
Akhir
kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Terima kasih,
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI.................................................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................................................. 1
A. Latar
Belakang.................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................................... 2
1.
2.
A. Pengertian
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)............................................................... 2
B. Standar
Akuntansi Keuangan (SAK).................................................................................. 6
BAB III KESIMPULAN............................................................................................................... 9
1.
2.
3.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Lahirnya Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) telah membuat perubahan hebat terhadap pola
pengelolaan keuangan pemerintah di Indonesia. Standar tersebut dikukuhkan dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas
untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual
untuk pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana. Sekarang telah diganti
dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan yang menggunakan basis kas, kas menuju akrual (cash towards accrual) sampai basis akrual.
Standar Akuntansi
Keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia telah semakin maju dan
profesional karena telah direvisi beberapa kali sesuai dengan perkembangan
akuntansi, baik di Indonesia maupun dunia. Mengkaji SAP tidak akan lepas dari
perbandingannya dengan SAK. Kelemahan-kelemahan yang kini masih terdapat pada
SAP tersebut selayaknya bisa diperbaiki dengan membandingkannya dengan SAK.
Namun, karena pemakainya berbeda, perbandingan yang dilakukan juga tidak bisa
kaku. Perbandingan itu baiknya lebih dititikberatkan pada sejauh mana keduanya
mampu menjadi pedoman bagi masing-masing penggunanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar Akuntansi
Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang
terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan
Permerintah Daerah (LKPD). Laporan
keuangan pokok menurut SAP adalah:
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Neraca;
3. Laporan Arus Kas;
4. Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan Pemerintah untuk tujuan
umum juga mempunyai kemampuan prediktif dan prospektif dalam hal memprediksi
besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi berkelanjutan, sumber daya
yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan serta resiko dan ketidakpastian
yang terkait. Pengguna laporan
keuangan pemerintah adalah:
1. Masyarakat.
2.
Para
wakil rakyat, lembaga pemeriksa dan lembaga pengawas.
3.
Pihak
yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman.
4.
Pemerintah.
SAP memiliki dua basis Penerapan yaitu :
1.
SAP Berbasis Kas
Basis Akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah
basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan asset, kewajiban dan
ekuitas dalam Neraca.
Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan
diakui pada saat kas di terima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh
entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening
Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan (PP No.71 tahun 2010).
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan (KSAP) menyusun SAP berbasis akrual yang mecakup PSAP
berbasis kas untuk pelaporan pelaksanaan anggaran (budgetary reports), sebagaimana di
cantumkan pada PSAP 2, dan PSAP berbasis akrual untuk pelaporan financial, yang
pada PSAP 12 mempasilitasi pencatatan, pendapatan, dan beban dengan basis
akrual.
Penerapan SAP Berbasis Akrual dilaksanakan secara bertahap dari
penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP
Berbasis Akrual. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual yaitu SAP yang mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, serta mengakui aset, utang, dan ekuitas dana berbasis akrual. Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah
pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Perbedaan mendasar SAP berbasis kas menuju
akrual dengan SAP berbasis akrual terletak pada PSAP 12 menganai laporan
operasional. Entitas melaporkan secara transparan besarnya sumber daya ekonomi
yang didapatkan, dan besarnya beban yang di tanggung untuk menjalankan kegiatan
pemerintahan. Surplus / deficit operasional merupakan penambah atau pengurang
ekuitas/ kekayaan bersih entitas pemerintahan bersangkutan ( PP NO 71 Tahun
2010)
2.
SAP berbasis Akrual
SAP Berbasis Akrual, yaitu SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan
pelaksanaan anggaran berdasarkan
basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD.
Basis Akrual untuk neraca berarti bahwa asset, kewajiban dan ekuitas dana
diakui dan di catat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian
atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas di terima atau di bayar (PP No.71 tahun
2010).
SAP berbasis akrual di terapkan dalam lingkungan pemerintah yaitu
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan organisasi di lingkungan
pemerintah pusat/ daerah, jika menurut peraturan perundang – undangan satuan
organisasi dimaksud wajib menyajikan laporan keuangan (PP No.71 Tahun 2010).
SAP Berbasis Akrual tersebut dinyatakan
dalam bentuk PSAP dan dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi
Pemerintah. PSAP dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka
SAP Berbasis Akrual dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah
nomor 71 Tahun 2010.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan
oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan
SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP yang secara lengkap
terdapat dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Penerapan SAP Berbasis Akrual secara
bertahap dilakukan dengan memperhatikan urutan persiapan dan ruang lingkup
laporan. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual dinyatakan dalam bentuk PSAP dan
dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP dan Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan dalam rangka SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
Tahap - tahap penyiapan SAP yaitu (Supriyanto:2005):
1.
Identifikasi Topik untuk Dikembangkan
Menjadi Standar
2.
Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) di dalam
Komite
3.
Riset Terbatas oleh Kelompok Kerja
4.
Penulisan draf SAP oleh Kelompok Kerja
5.
Pembahasan Draf oleh Komite Kerja
6.
Pengambilan Keputusan Draf untuk
Dipublikasikan
7.
Peluncuran Draf Publikasian SAP (Exposure
Draft)
8.
Dengar Pendapat Terbatas (Limited
Hearing) dan Dengar Pendapat Publik (Public Hearings)
9.
Pembahasan Tanggapan dan Masukan Terhadap
Draf Publikasian
10.
Finalisasi Standar
Sebelum dan setelah
dilakukan publik hearing, Standar dibahas bersama dengan Tim Penelaah Standar
Akuntansi Pemerintahan BPK. Setelah dilakukan pembahasan berdasarkan
masukan-masukan KSAP melakukan finalisasi standar kemudian KSAP meminta
pertimbangan kepada BPK melalui Menteri Keuangan. Namun draf SAP ini belum
diterima oleh BPK karena komite belum ditetapkan dengan Keppres. Suhubungan
dengan hal tersebut, melalui Keputusan Presiden, dibentuk Komite Standar
Akuntansi Pemerintahan. Komite ini segera bekerja untuk menyempurnakan kembali
draf SAP yang pernah diajukan kepada BPK agar dapat segera ditetapkan.
Draf SAP pun diajukan kembali kepada
BPK dan mendapatkan pertimbangan dari
BPK. BPK meminta langsung kepada Presiden RI untuk segera Menetapkan Standar
Akuntansi Pemerintahan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Proses penetapan PP
SAP pun berjalan dengan Koordinasi antara Sekretariat Negara, Departemen
Keuangan, dan Departemen Hukum dan HAM, serta pihak terkait lainnya hingga
penandatanganan Peraturan Pemerintah.
Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan (KKAP) dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan (KDP-LK).
KKAP dan KDPP-LK sama-sama menujukan pada 4
(empat) pihak yaitu: komite penyusun standar, penyusun laporan keuangan,
pemeriksa (auditor) dan para pemakainya. Ini agaknya memang suatu hal yang tak
bisa dihindari, sebab keempat pihak tersebut telah menjadi fixed sebagai
pengguna standar akuntansi.
Perbedaan baru mulai terlihat pada poin
ruang lingkup. Sebab merupakan hal yang baru, cakupan ruang lingkup yang
dibahas dalam KKAP memang terkesan lebih banyak pertimbangan adaptasi.
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan,
kerangka ini merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajiaan laporan
keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sebagai acuan bagi :
1.
Penyusunan Standar Akuntansi pemerintah
(KSAP)
Tujuan KSAP adalah
untuk meningkatkan transparasi dan akubilitas penyelenggaraan akuntansi
pemerintahan, melalui penyusunan dan pengembangan SAP.
2.
Penyusun laporan keuangan
3.
Pemeriksa
Adalah orang yang melakukan
tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara untuk dan atas
nama BPK(Badan Pemeriksa Keuangan).
4.
Para pengguna laporan keuangan
Pada KKAP ruang
lingkupnya meliputi:
1.
tujuan kerangka
konseptual;
2.
lingkungan
akuntansi pemerintahan;
3.
pengguna
kebutuhan informasi para pengguna;
4.
entitas
pelaporan;
5.
peranan dan
tujuan pelaporan keuangan, serta dasar hukum;
6.
asumsi dasar,
karakteristik kualitatif yang menentukan manfat informasi dalam laporan
keuangan, prinsip-prinsip, serta kendala informasi akuntansi; dan
7.
defenisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan. (KKAP Paragraf 4)
Sementara pada KDPP-LK, ruang lingkupnya meliputi:
1.
tujuan laporan
keuangan;
2.
karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasi dalam laporan keuangan;
3.
defenisi,
pengakuan dan pengukuran unsur-unsur yang membentuk laporan keuangan;
4.
konsep modal
serta pemeliharaan modal. (KDPP-LK, paragraf 05)
B.
Standar Akuntansi
Keuangan (SAK)
Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka acuan dalam prosedur yang berkaitan
dengan penyajian laporan keuangan. Standar Akuntansi Keuangan ini sendiri
terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan.
Laporan keuangan yang
lengkap terdiri dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) No. 1
paragraf 7 adalah :
1.
Neraca;
2.
Laporan
laba-rugi;
3.
Laporan
perubahan ekuitas;
4.
Laporan
Arus Kas;
5.
Catatan
atas laporan keuangan.
Keberadaan SAK
dibutuhkan untuk membentuk kesamaan prosedur dalam menjelaskan bagaimana
laporan keuangan disusun dan disajikan, oleh karenanya ia sangat berarti dalam
hal kesatuan bahasa dalam menganalisa laporan – laporan keuangan bagi
perusahaan, dana pensiun dan unit ekonomi lainya.
Di Indonesia standar
akuntansi keuangan tersebut dikenal dengan istilah Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) yang merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil Akuntansi Indonesia pada
tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia tahun 1984.
Standar Akuntansi
Keuangan ini sendiri terdiri dari sebuah pernyataan kerangka dasar penyusunan
dan penyajian laporan keuangan serta seperangkat standar akuntansi keuangan
dengan 35 pernyataan. SAK ini mulai berlaku efektif tanggal 1 januari 1995.
Sebagai pedoman penyusunan dan penyajian laporan keuangan ia menjadi peraturan
yang mengikat, sehingga pengertian yang bias terhadap suatu pos laporan
keuangan dapat dihindari.
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan
Standar akuntansi merupakan salah satu
cabang yang penting dalam mewujudkan suatu tranparansi di segala bidang,
khusunsya dunia binis ataupun praktik-praktik akuntansi yang lain. Akuntansi
berkembang dengan sangat cepat sejalan dengan adanya revolusi industri dunia,
prosedur akuntansi selama ini sering dikembangkan tanpa perdebatan maupun
diskusi yang berkepanjangan. Para akuntan mengembangkan metode-metode yang
tampaknya akan memenuhi kebutuhan perusahaan mereka masing-masing, sehingga hal
ini menimbulkan prosedur yang berbeda-beda di antara berbagai perusahaan dalam
perlakukan akuntansi untuk aktivitas yang sama. Standar akuntansi dirancang
untuk membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip–prinsip yang konsisten
dalam perusahan yang berbeda.
Standar akuntansi oleh profesi dianggap
sebagai cerminan posisi profesi yang diterima umum, dan harus diikuti dengan
penyusunan setiap laporan keuangan, kecuali jika keadaan membenarkan adanya
pengecualian terhadap standar yang ada. Standar–standar ini sering disebut
Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Proses pembentukan standar
akuntansi atau sering disebut standar setting prosses merupakan proses yang
cukup pelik karea melibatkan aspek politik, bisnis, sosial dan budaya. Aspek
politik cukup dominan karena tarikan beberapa kepentingan, baik pihak
pemerintah, swasta maupun profesi akuntan itu sendiri. Hal ini dapat dipahami
karena standar akuntansi yang akan diberlakukan akan mengingat semua pihak.
Ada beberapa hal yang
harus dipertimbangkan dalam penetapan standar akuntansi, antara lain :
1.
Standar memberikan pedoman tentang
informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan
aktivitas sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
2.
Standar memberikan petunjuk dan aturan
tindakan bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati – hati dan
independen saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan
suatu organisasi serta saat membuktikan kewajarannya.
3.
Standar memberikan petunjuk tentang
kumpulan data yang perlu disajikan yang berkaitan dengan berbagai variable yang
patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, perencanaan serta
regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial lainnya.
4.
Standar menghasilkan prinsip dan teori yang
penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.
Perbedaan SAK dan SAP
Perbandingan Definisi
Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas menurut PSAK dan SAP
|
SAK
|
SAP
|
Aktiva
|
sumber daya yang dikuasai
oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa
lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh
perusahaan.
|
sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi
dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk
penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber- sumber daya
yang dipelihara karena balasan sejarah dan budaya.
|
Kewajiban
|
hutang perusahaan masa kini yang timbul dari
peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar
dari sumber daya perusahaan yang mengandung manfaat ekonomi.
|
utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah
|
Ekuitas
|
hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. hak
residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua
kewajiban.
|
Dikenal dengan ekuitas dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah.
|
Sumber : SAK Kerangka
Konseptual par 49 dan SAP No 1 Par 8
Bila dalam PSAK dengan
tegas memakai istilah laporan keuangan, maka karena masih adaptasi, PSAP menggunakan
istilah pelaporan keuangan. Pelaporan keuangan tidak mengacu secara tegas pada
fisik laporan keuangan, melainkan pada proses penyusunannya.
BAB III
KESIMPULAN
Strategi adaptasi yang dipakai oleh KSAP
dalam menyusun SAP merupakan langkah tepat dalam memperkenalkan akuntansi
pemerintahan di Indonesia. Meski strategi itu akhirnya menimbulkan banyak
kerancuan dan memiliki fleksibilitas yang tinggi, namun SAP terbukti mampu
menciptakan paradigma baru dalam akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan negara.
Namun, membandingkan SAP dengan SAK hanya
salah satu cara dalam rangka mengukur sejauh mana standar tersebut bisa
memenuhi tujuan awal disusunnya. Dengan catatan, pembandingan itu tentu tidak
bisa secara kaku, sebab sifat entitas pemakai keduanya berbeda.
Setelah membandingkan dengan SAK, dapat
disimpulkan, SAP baru bisa menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat
keterbandingan (comparability) yang memadai bila masing-masing entitas
mempunyai pemahaman yang sama terhadap poin-poin SAP. Namun, hal itu sepertinya
sulit dicapai, karena strategi adaptasi yang diterapkan KSAP telah menyebabkan
SAP memiliki tingkat fleksibilitas yang tinggi. Artinya, uniformity atau
keseragaman menjadi suatu hal yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan
standar tersebut di kemudian hari.
0 Response to "Makalah Standar Akuntansi Pemerintahan"
Post a Comment