Bahan Ajar Sistem Perpajakan Indonesia
PERPAJAKAN
INDONESIA
23/02/2014.
Pajak adalah
iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat kontrak
prestasi langsung kepada si wajib Pajak , di pergunakan untuk membiayai
penyelenggaraan negara.
70-75 % = pajak
30-25 % = dana hibah, devisa
Fungsi pajak
- Budgeter
= APBN, APBD
- Mengatur
: di bidang ekonomi, di bidang sosial.
Bayar pajak harus adil
Harus dengan uu ;
1)
Hak
dan kewajiban wajib pajak dan petugas pajak
2)
Subyek
pajak
3)
Obyek
pajak
4)
Jumlah
yang harus d bayar
5)
Tarif
Adam Smith ( 1723-1790 )
Bukunya : WEALTH OF NATION
Teorinya : THE FOUR
MAXIMS
- Equality
and equity (kesamaan), pada keadaan yang samapajak yang di pungut harus
sama, persamaan pajak harus seimbang dengan kepemilikan wajib pajak (
kesamaan dan keadilan )
- Certainty
(jelas)
- Convenience
of payment ( pada saat yang tepat
- Economic
of colection , perbandingan pajak yang di pungut dengan biaya yang di
keluarkan
- Syarat
yuridis
- Syarat
Ekonomi
- Syarat
financial
Teori dasar pemungutan pajak :
- Teori
asuransi ( jiwa )
- Teori
kepentingan
- Teori
Daya pikul ,( wajib pajak tergantung pada beban hidupnya )
- Teori
Daya beli
- Teori
Bakti
Asas yang di gunakan pemungutan pajak :
- Asas
domisili
- Asas
Kebangsaan
- Asas
Sumber
23/03/2014
Sistem yang di gunakan dalam pemungutan pajak :
- Self assesment system
Yaitu
sistem pemungutan yang wajib pajaknya boleh menghitung,membayar dan melaporkan
sendiri banyaknya pajak yang harus di setor. Wajib pajak Sifatnya aktif
sedangkan pemerintah hanya sekedar mengawasi.
- Official
assesment system
- With
holding system
Sistem
pemungutan pajak yang memberikan wewenang
pemunguta pajak kepada fikus sedangkan wajib pajak pasif.
Cara menentukan besarnya pajak :
Stelsel riil
Berdasarkan penghasilan yang nyata dari wajib pajak
persatu tahun
Stelsel fiktif
Sukar membuktikan pendapatan yang nyata dari wajib
pajak sehingga perhitungan di dapatkan dari tahun-tahun yang lalu, biasanya di
bayar berangsur dan di hitung akhir tahun , bisa lebih atau kurang (retritusi).
PBB
Stelsel campuran
Tarif pph pasal 21 :
No _ penghasilan _ tarif( %)
- Sampai
dengan Rp. 50 juta _ 5 %
- Rp.50
juta - Rp. 250 juta _ 15 %
- Rp.250
juta - Rp. 500 juta _ 25 %
- Diatas
Rp.500 juta _ 30 %
PTKP ( penghasilan tidak kena pajak )
TK/0 _ Rp. 15.840.000,-
TK/1 _ Rp. 17.160.000,-
TK/2 _ Rp. 18.480.000,-
TK/3 _ Rp. 19.800.000,-
4/5/2014
Sistem
tarif
Fungsi
budgeter dan mengatur
Tarif
proporsional = sebanding : % tarif tetap berapapun besarnya objek pajak PPN 10
%
Tarif
Progresif : % meningkat sesuai dengan peningkatan objek pajak
Tarif
Degresif : semakin besar objek pajak, maka persentse degresif semakin kecil,,,
jadi tidak di pakai
Tarif
Tetap
Pengelompokan
pajak menurut golongannya:
Pajak
langsung
Adalah
Pajak yg harus di urus langsung oleh wajib pajak
Ciri
ciri :
Dalam
konteks administratif :
Harus
d bayar oleh wajib pajak,
Di
bayar secara periodik oleh wajib pajak
Dalam
konteks ekonomis :
Tidak
dapat menaikan harga
Tidak
dapat di alihkan pada orang lain
Pajak
tidak langsung (destinaris pajak)
adalah
pajak yg tidak di pungut langsung pemerintah, dan pungut oleh pihak ke 3 atau
perantara
Menurut
sifat nya :
Subyektif
pajak
dalam
pemungutan nya memeperhatikan kondisi kehidupan (keadaan) siwajib pajak
Objek
pajak :
Bersifat
kegunanaan ,
Dalam
pengenaan pemungutan nya hanya
memperhatikan obyek nya saja.
Menurut
lembaga pemungut :
Pajak
pusat,
PPH , PPN
Pajak
daerah,
Propinsi , pajak kendaraan bermotor
Kabupaten,
pajak hotel, lestoran
Kedudukan
hukum pajak
Hukum perdata, hukum yg mengatur hubungan
antara orang per orang
Hukum publik Hubungan pemerintah dengan
rakyat nya
Contoh
hukum tata negara, hukum ADM
Hukum pajak materiil, peraturan perturan,
norma2 , yang mangatur wajib pajak
Hukum pajak informil pelaksanaan daripada
hukum pajak materiil.
Timbul
dan terhapus nya hutang pajak.
Timbulnya hutang pajak
§ Karena Keadaan keadan
seseorang yg punya penghasilan, diatas PTKP
§ Karena Peristiwa
Hapusnya
hutang pajak
- Pembayaran
- Kompensasi
- Pembebasan
- Kadaluarsa
- Penghapusan
- Penundaan
11-mei-2014
Hambatan
pemungutan pajak
1.
Perlawanan pasif
Akibat
dari masyarakat pasif enggan membayar pajak, sehingga menghabat pemungutan
pajak.
Erat
hubungan nya :
a)
Struktur
ekonomi
b)
Perkembangan
intelektual dan moral penduduk
c)
Sistem
perpajakan yang sulit di pahami
d)
Sistem
kontrol tdk dapat d lakukan atau d laksanakan dengan baik
2.
Perlawanan aktif
Meliputi
perbuatan secara langsung di tujukan kepada fiskus dan bertujuan untuk
menghindari pajak dengan melalui cara cara :
Tax
avoidance.
Yaitu : meringan kan beban pajak dengan tidak
melanggar UU ( menghindarkan diri ).
Biasanya
penahanan diri mengurangi atau menekan konsumsinya barang barang yang dikenakan
pajak, atau dengan menggantinya dengan barang barang yang tidak/ kurang di
kenakan pajak.
Tax
evasion.
Yaitu
: bisa meningkatkan beban pajak dengan melanggar UU.
terdiri dari :
Pengelakan/
penyelundupan pajak
Melalaikan
pajak.
3.
Pergeseran pajak ( shiftting )
Ialah
pemindahan aatu mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain.
Jenis
pajak yang dapat di alihkan kepada pihak lain ialah pajak pertambahan nilai (
pajak tidak langsung).
Pajak
langsung yaitu pajak penghasilan, tidak dapat di geser kapada pihak lain.
4.Kapitalisasi
Ialah
pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah yang akan dibayarkan kemudian
oleh pembeli
5.
Tranformasi
6.Pengecualian
0 Response to "Bahan Ajar Sistem Perpajakan Indonesia"
Post a Comment