='#efefef' name='theme-color'/> Bahan Ajar Sistem Perpajakan Indonesia - BERITA DESA -->

Bahan Ajar Sistem Perpajakan Indonesia



PERPAJAKAN INDONESIA
23/02/2014. 
     Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat kontrak prestasi langsung kepada si wajib Pajak , di pergunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara.
70-75 % = pajak
30-25 % = dana hibah, devisa
Fungsi pajak
  1. Budgeter =  APBN, APBD
  2. Mengatur : di bidang ekonomi, di bidang sosial.

Bayar pajak harus adil
Harus dengan uu ;
1)      Hak dan kewajiban wajib pajak dan petugas pajak
2)      Subyek pajak
3)      Obyek pajak
4)      Jumlah yang harus d bayar
5)      Tarif
 Adam Smith ( 1723-1790 )
Bukunya : WEALTH OF NATION
Teorinya : THE FOUR MAXIMS
  1. Equality and equity (kesamaan), pada keadaan yang samapajak yang di pungut harus sama, persamaan pajak harus seimbang dengan kepemilikan wajib pajak ( kesamaan dan keadilan )
  2. Certainty (jelas)
  3. Convenience of payment ( pada saat yang tepat
  4. Economic of colection , perbandingan pajak yang di pungut dengan biaya yang di keluarkan
  5. Syarat yuridis
  6. Syarat Ekonomi
  7. Syarat financial
Teori dasar pemungutan pajak :
  1. Teori asuransi ( jiwa )
  2. Teori kepentingan
  3. Teori Daya pikul ,( wajib pajak tergantung pada beban hidupnya )
  4. Teori Daya beli
  5. Teori Bakti

Asas yang di gunakan pemungutan pajak :
  1. Asas domisili
  2. Asas Kebangsaan
  3. Asas Sumber

23/03/2014
Sistem yang di gunakan dalam pemungutan pajak :
  • Self assesment system
Yaitu sistem pemungutan yang wajib pajaknya boleh menghitung,membayar dan melaporkan sendiri banyaknya pajak yang harus di setor. Wajib pajak Sifatnya aktif sedangkan pemerintah hanya sekedar mengawasi.
  • Official assesment system
  • With holding system
Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang  pemunguta pajak kepada fikus sedangkan wajib pajak pasif.

Cara menentukan besarnya pajak :
Stelsel riil
Berdasarkan penghasilan yang nyata dari wajib pajak persatu tahun
Stelsel fiktif
Sukar membuktikan pendapatan yang nyata dari wajib pajak sehingga perhitungan di dapatkan dari tahun-tahun yang lalu, biasanya di bayar berangsur dan di hitung akhir tahun , bisa lebih atau kurang (retritusi). PBB
Stelsel campuran

Tarif pph pasal 21 :
No _ penghasilan _ tarif( %)
  1. Sampai dengan Rp. 50 juta _  5 %
  2. Rp.50 juta - Rp. 250 juta _ 15 %
  3. Rp.250 juta - Rp. 500 juta _ 25 %
  4. Diatas Rp.500 juta _ 30 %
PTKP ( penghasilan tidak kena pajak )
TK/0 _ Rp. 15.840.000,-
TK/1 _ Rp. 17.160.000,-
TK/2 _ Rp. 18.480.000,-
TK/3 _ Rp. 19.800.000,-

4/5/2014
Sistem tarif
Fungsi budgeter dan mengatur
Tarif proporsional = sebanding : % tarif tetap berapapun besarnya objek pajak PPN 10 %
Tarif Progresif : % meningkat sesuai dengan peningkatan objek pajak
Tarif Degresif : semakin besar objek pajak, maka persentse degresif semakin kecil,,, jadi tidak di pakai
Tarif Tetap
Pengelompokan pajak menurut golongannya:
Pajak langsung 
Adalah Pajak yg harus di urus langsung oleh wajib pajak
Ciri ciri :
Dalam konteks administratif :
Harus d bayar oleh wajib pajak,
Di bayar secara periodik oleh wajib pajak
Dalam konteks ekonomis :
Tidak dapat menaikan harga
Tidak dapat di alihkan pada orang lain

Pajak tidak langsung  (destinaris pajak)
adalah pajak yg tidak di pungut langsung pemerintah, dan pungut oleh pihak ke 3 atau perantara

Menurut sifat nya  :
Subyektif pajak
dalam pemungutan nya memeperhatikan kondisi kehidupan (keadaan) siwajib pajak
Objek pajak :
Bersifat kegunanaan ,
Dalam pengenaan pemungutan nya  hanya memperhatikan obyek nya saja.

Menurut lembaga pemungut :
Pajak pusat,
 PPH , PPN
Pajak daerah,
 Propinsi , pajak kendaraan bermotor
 Kabupaten,  pajak hotel, lestoran

Kedudukan hukum pajak
      Hukum perdata, hukum yg mengatur hubungan antara orang per orang
      Hukum publik Hubungan pemerintah dengan rakyat nya
Contoh hukum tata negara, hukum ADM
     Hukum pajak materiil, peraturan perturan, norma2 , yang mangatur wajib pajak
     Hukum pajak informil pelaksanaan daripada hukum pajak materiil.

Timbul dan terhapus nya hutang pajak.
        Timbulnya hutang pajak
§  Karena Keadaan keadan seseorang yg punya penghasilan, diatas PTKP
§  Karena Peristiwa
Hapusnya hutang pajak
  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Pembebasan
  4. Kadaluarsa
  5. Penghapusan
  6. Penundaan

11-mei-2014
Hambatan pemungutan pajak
1. Perlawanan pasif
Akibat dari masyarakat pasif enggan membayar pajak, sehingga menghabat pemungutan pajak.
Erat hubungan nya :
a)      Struktur ekonomi
b)      Perkembangan intelektual dan moral penduduk
c)      Sistem perpajakan yang sulit di pahami
d)     Sistem kontrol tdk dapat d lakukan atau d laksanakan dengan baik
2. Perlawanan aktif
Meliputi perbuatan secara langsung di tujukan kepada fiskus dan bertujuan untuk menghindari pajak dengan melalui cara cara :
Tax avoidance.
 Yaitu : meringan kan beban pajak dengan tidak melanggar UU ( menghindarkan diri ).
Biasanya penahanan diri mengurangi atau menekan konsumsinya barang barang yang dikenakan pajak, atau dengan menggantinya dengan barang barang yang tidak/ kurang di kenakan pajak.
Tax evasion.
Yaitu : bisa meningkatkan beban pajak dengan melanggar UU.
 terdiri dari :
Pengelakan/ penyelundupan pajak
Melalaikan pajak.

3. Pergeseran  pajak ( shiftting )
Ialah pemindahan aatu mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lain.
Jenis pajak yang dapat di alihkan kepada pihak lain ialah pajak pertambahan nilai ( pajak tidak langsung).
Pajak langsung yaitu pajak penghasilan, tidak dapat di geser kapada pihak lain.

4.Kapitalisasi
Ialah pengurangan harga objek pajak sama dengan jumlah yang akan dibayarkan kemudian oleh pembeli

5. Tranformasi
6.Pengecualian





0 Response to "Bahan Ajar Sistem Perpajakan Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel