Pengembangan Desa Wisata
Desa Wisata yaitu suatu wilayah administratif yang:
- Memiliki potensi daya tarik (alam, budaya, dan buatan/daya kreatif)
- Memiliki komunitas masyarakat
- Memiliki potensi sumber daya manusia lokal yang dapat terlibat dalam pengembangan desa wisata
- Memiliki kelembagaan pengelolaan
- Memiliki peluang dan dukungan ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar untuk mendukung kegiatan wisata serta memiliki potensi dan peluang sumber pengembangan
Deswita (desa wisata) dapat menurunkan tingkat urbanisasi serta melestarikan dan memberdayakan potensi budaya lokal dan nilai nilai kearifan lokal yang ada di masyarakat.
Pendekatan Pengembangan Desa Wisata:
PENYELENGGARAAN DESA WISATA
PENETAPAN DESA WISATA:
- PENGUSULAN PENETAPAN OLEH KELOMPOK MASYARAKAT
- HASIL MUSYAWARAH DISAMPAIKAN KEPADA SKPD
- SKPD MELAKUKAN VERIFIKASI
KELEMBAGAAN DESA WISATA:
- KELOMPOK SADAR WISATA
- KOPERAS
- BUMDES
PENDANAAN DESA WISATA:
- DANA DESA
- APBN, APBD PROVINSI DAN APBD KAB/KOTA
- PENDANAAN DARI SUMBER LAINNYA
MONITORING DAN EVALUASI
Tujuan
- Mengetahui kesesuaian rencana program kerja
- Mengetahui proses pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan desa wisata
- Mengetahui tingkat keberhasilan dalam pencapaian target desa wisata
Sasaran
- Terciptanya keseuaian rencana program kerja serta proses pelaksanaan dan pengembangan desa wisata sehingga tercapai tingkat keberhasilan sesuai dengan target yang ditentukan
- Instrumen Evaluasi
- Alat ukur yang digunakan untuk mengevaluasi program pengembangan suatu desa wisata
0 Response to "Pengembangan Desa Wisata"
Post a Comment