Sistem Pemerintahan Daerah
Apa itu sistem? Sistem adalah sekelompok komponen dan
elemen yang digabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Ada banyak
pendapat tentang pengertian dan definisi sistem yang dijelaskan oleh beberapa
ahli. Berikut pengertian dan definisi sistem menurut beberapa ahli:
Jogianto (2005:2), Sistem adalah kumpulan dari
elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem
ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata, seperti
tempat, benda dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.
Indrajit (2001:2), Sistem adalah kumpulan-kumpulan dari
komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Lani Sidharta (1995:9), Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian
yang saling berhubungan, yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama.
Murdick, R. G (1991:27), Sistem adalah seperangkat elemen
yang membentuk kumpulan atau prosedur-prosedur atau bagan-bagan pengolahan yang
mencari suatu tujuan bagian atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data
dan/atau barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi
dan/atau energi dan/atau barang.
Davis, G. B (1991:45), Sistem adalah kumpulan dari
elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.
PENGERTIAN PEMERINTAHAN
MENURUT PARA AHLI :
Syafie Inu kencana
Pemerintahan adalah
ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan
(legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan
daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan
gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
C.F.Strong
Pemerintahan adalah
suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan
keamanan negara, kedalam dan keluar
PENGERTIAN DAERAH
Menurut
UU No 32 2004
DAERAH
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
SEBAGAI WUJUD
PELAKSANAAN UUD 1945 Pasal. 18
(1) NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH – DAERAH PROVINSI DAN DAERAH PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN
DAN KOTA, YANG TIAP – TIAP
PROVINSI, KABUPATEN
DAN KOTA ITU MEMPUNYAI PEMERINTAH
DAERAH, YANG DIATUR DENGAN UNDANG –
UNDANG.
(2) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI, DAERAH KABUPATEN DAN KOTA MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT ASAS OTONOMI
DAN TUGAS PEMBANTUAN.
KEPALA DAERAH DAN WAKIL
Kepala
Daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat penting dan
strategis dalam rangka pengembangan kehidupan Demokrasi, Keadian, Pemerataan,
kesejahtraan masyarakat memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat
dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sejalan dengan itu diperlukan figure Kepala Daerah yang mampu
mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan harus siap melakukan perubahan
kearah yang lebih baik.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah didukung dengan biaya untuk menunjang kegatan
operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penangulagan kerawanan
sosial perlindungan masyarakat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan
pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa yang dibiayai oleh APBD.
Karena
itu pertanggunag jawaban akhir tahun anggaran Kepala Daerah, Kepala DPRD bukan
merupakan wahana untuk menjatuhkan Kepala Daerah akan tetapi merupakan wahana
untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Lebih
lanjut setiap Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dan Kepala Daerah Kota
(Walikota) tugas kewenangannya sebagai Walikota bertanggung jawab kepada DPRD dan
sebagai Kepala Daerah Propinsi (Gubernur) adalah Wakil Pemerintah Pusat yang
melaksanakan Azas Dkonsentrasi dan Azas Desentralisasi bertanggung jawab Kepada
DPRD Provinsi.
ORGAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERANGKAT
DAERAH meliputi :
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Dinas Daerah
- Lembaga Teknis Daerah
Sekretariat DPRD
Sekretariat
DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan dipimpin oleh
Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat.
Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Anggaran belanja
sekretariat DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dan dicantumkan dalam APBD.
Dewan Perwakilan Rakyat
adalah
salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR di Indonesia
adalah 560. Masa jabatan setiap anggota DPR adalah 5 tahun. DPR mempunyai
fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam
kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.
DPR
mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan
hak menyatakan pendapat.
Hak
interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Hak
angket
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak
imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan
hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan
ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak
menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah
hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Kebijakan Pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia
internasional
LAHIRNYA
PEMERINTAHAN DAERAH
Konsekuensi adanya teorti pembagian
kekuasaan
1. pembagian kekuasaan secara horizontal
a. eksekutif
b. legislatif
c. yudikatif
2. Pembagian kekuasaan secara vertikal
a. satuan
pemerintah pusat
b. satuan
pemerintah daerah
ALASAN
PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL
Kemampuan
Pemerintah berikut perangkatnya yang ada di daerah terbatas;
Wilayah
negara sangat luas, terdiri lebih dari 3000 pulau-pulau besar dan kecil;
Pemerintah
tidak mungkin mengetahui seluruh dan segala macam kepentingan dan kebutuhan
rakyat yang tersebar di seluruh pelosok negara;
Hanya
rakyat setempatlah yang mengetahui kebutuhan, kepentingan dan masalah yang
dihadapi dan hanya mereka yang mengetahui bagaimana cara yang sebaik-baiknya
untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
Dilihat
dari segi hukum, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 menjamin adanya daerah dan
wilayah;
AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
azas
desentralisasi,
azas
dekonsentrasi,
azas
tugas pembantuan (medebewind)
azas
Kebijaksanaan (vrijsbestuur)
DESENTRALISASI
Secara
etimologis à
berasal dari bahasa latin à
berarti de = lepas dan centrum
= pusat à
melepaskan dari pusat
sudut
ketatanegaraan à
pelimpahan kekuasaan Pemerintah dari Pusat kepada Daerah-daerah yang mengurus
rumah tangganya sendiri
the
transfer of planing, decission making, or administrative authority from the
central government to its field organizations, local administrative units, …….
Pasal
1 huruf (e) UU No. 22 Tahun 1999 à“Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah kepada Daerah
Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Pasal 1 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004 à “Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemrintahan oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Keatuan Republik Indonesia”.
KESIMPULAN
: (1) desentralisasi baru terwujud apabila terdapat “penyerahan” atau overdragen
wewenang pemerintahan
ALASAN
DIANUTNYA DESENTRALISASI
memperlancar
roda pemerintahan
luasnya
wilayah Indonesia
ketidak
mampuan Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan;
Keadaan
Indonesia yang pluralistik;
Untuk terciptanya daya guna dan hasil guna
pemerintahan dan pembangunan.
Dilihat
dari aspek pemberian wewenang, à
Terdapat pemberian wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan atau
menangani urusan-urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangga
sendiri
Ditinjau
dari sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain bertujuan :
1. “meringankan” beban pekerjaan Pusat.
2. tugas dan pekerjaan dialihkan kepada
Daerah.
3. Pusat dengan demikian dapat
memusatkan perhatian pada hal-hal
yang bersangkutan dengan kepentingan
nasional atau negara secara keseluruhan
URUSAN PEMERINTAHAN
Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi
pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan
pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi
kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahterakan masyarakat. (Ps. 1 (5)
PP No. 38/2007)
URUSAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIBERIKAN KEPADA DAERAH
meliputi :
politik luar negeri;
Pertahanan
Keamanan
Yustisi
moneter dan fiskal nasional
serta agama.
URUSAN
PEMERINTAHAN YANG DIBAGI BERSAMA ANTAR TINGKATAN DAN/ATAU SUSUNAN PEMERINTAHAN,
MELIPUTI :
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum;
perumahan;
penataan ruang;
perencanaan pembangunan;
perhubungan;
lingkungan hidup;
pertanahan;
kependudukan dan catatan sipil;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak;
keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
sosial;
ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
koperasi dan usaha kecil dan menengah;
penanaman modal;
kebudayaan dan pariwisata;
kepemudaan dan olah raga; kesatuan bangsa
dan politik dalam negeri;
energi dan sumber daya mineral;
kelautan dan perikanan;
perdagangan; dan
perindustrian.
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
v PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH PENYELENGGARAAN URUSAN
PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS
PEMBANTUAN DENGAN PRINSIP OTONOMI SELUAS – LUASNYA DALAM SISTEM DAN PRINSIP
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
v UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH
v PEMERINTAHAN DAERAH ADA DUA TINGKATAN
YAITU PEMERINTAHAN DAERAH PROPINSI YANG DIPIMPIN ULEH GUBERNUR DAN PEMERINTAHAN
KABUPATEN / KOTA YANG DIKEPALAI OLEH BUPATI / WALI KOTA YANG BERKEDUDUKAN
SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPRD
v GUBERNUR MEMILIKI PERAN ATAU KEDUDUKAN
GANDA YAITU : SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN SEKALIGUS WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI
DAERAH
ASAS UMUM
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
- ASAS KEPASTIAN HUKUM
- ASAS KEPENTINGAN UMUM
- ASAS KETERBUKAAN
- ASAS PROPORSIONALITAS
- ASAS AKUNTABILITAS
- ASAS EFISIENSI
- ASAS EFEKTIVITAS
- Asas EFEKTIFITAS
- ASAS EFISIENSI
- ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA
Pengertian
Asas
reformasi birokrasi yang dikenal dengan istilah prinsip good governance,
sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20 UU No. 32/2004 sebagai berikut:
Asas
Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggara Negara.
Asas
Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi
landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian
Penyelenggara Negara;
Asas
Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan
kesejahteraan umum daripada kepentingan individu atau kelompok dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
Asas
Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak
asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
Asas
Proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara
Asas
Profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian
yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Asas
Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku.
Asas
Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna
dan berdaya guna
Asas
Efisiensi, adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan
sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik
SENTRALISASI adalah pemusata kewenangan
Dari pemerintahan pusat yang ditujukan kepada daerah
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut
Sehingga terpusatnya segala macam dan bentuk urusan
Pemerintah dan daerah wajib melaksanakan
semua ketentuan tersebut
Disebut dengan top butom power
.
TUGAS PEMBANTUAN adalah
penugasan
untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa.
Pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
Pemerintah
kabupaten/kota kepada desa.
OTONOMI DAERAH
ADALAH
HAK DAN KEWAJIBAN
DAERAH
OTONOM UNTUK MENGATUR DAN
MENGURUS SENDIRI
URUSAN
PEMERINTAHAN DAN
KEPENTINGAN
MASYARAKATNYA SESUAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
(Ps. 1 AYAT 5 DAN
6 UU No. 32 TH.2004).
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.
DESENTRALISASI
adalah penyerahan
wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
0 Response to "Sistem Pemerintahan Daerah"
Post a Comment