='#efefef' name='theme-color'/> Sistem Pemerintahan Daerah - BERITA DESA -->

Sistem Pemerintahan Daerah


Apa itu sistem? Sistem adalah sekelompok komponen dan elemen yang digabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Ada banyak pendapat tentang pengertian dan definisi sistem yang dijelaskan oleh beberapa ahli. Berikut pengertian dan definisi sistem menurut beberapa ahli:
Jogianto (2005:2), Sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata, seperti tempat, benda dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.
Indrajit (2001:2), Sistem adalah kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Lani Sidharta (1995:9), Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan, yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama.
Murdick, R. G (1991:27), Sistem adalah seperangkat elemen yang membentuk kumpulan atau prosedur-prosedur atau bagan-bagan pengolahan yang mencari suatu tujuan bagian atau tujuan bersama dengan mengoperasikan data dan/atau barang pada waktu rujukan tertentu untuk menghasilkan informasi dan/atau energi dan/atau barang.
Davis, G. B (1991:45), Sistem adalah kumpulan dari elemen-elemen yang beroperasi bersama-sama untuk menyelesaikan suatu sasaran.

PENGERTIAN PEMERINTAHAN
MENURUT PARA AHLI :
Syafie Inu kencana
           Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legistlatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
 C.F.Strong
         Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, kedalam dan keluar

PENGERTIAN DAERAH
  Menurut UU No 32 2004
  DAERAH adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI

SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN UUD 1945 Pasal. 18
                (1) NEGARA KESATUAN REPUBLIK            INDONESIA DIBAGI ATAS DAERAH –       DAERAH PROVINSI DAN DAERAH                 PROVINSI DIBAGI ATAS KABUPATEN DAN            KOTA, YANG TIAP – TIAP PROVINSI,                       KABUPATEN DAN KOTA ITU MEMPUNYAI                PEMERINTAH DAERAH, YANG DIATUR   DENGAN UNDANG – UNDANG.
                (2) PEMERINTAH DAERAH PROVINSI,     DAERAH KABUPATEN DAN KOTA              MENGATUR DAN             MENGURUS SENDIRI                URUSAN PEMERINTAHAN MENURUT    ASAS     OTONOMI DAN TUGAS                 PEMBANTUAN.

KEPALA DAERAH DAN WAKIL
  Kepala Daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh masyarakat
  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka pengembangan kehidupan Demokrasi, Keadian, Pemerataan, kesejahtraan masyarakat memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejalan dengan itu diperlukan figure Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan harus siap melakukan perubahan kearah yang lebih baik.
  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah didukung dengan biaya untuk menunjang kegatan operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penangulagan kerawanan sosial perlindungan masyarakat dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa yang dibiayai oleh APBD.
  Karena itu pertanggunag jawaban akhir tahun anggaran Kepala Daerah, Kepala DPRD bukan merupakan wahana untuk menjatuhkan Kepala Daerah akan tetapi merupakan wahana untuk penilaian dan perbaikan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  Lebih lanjut setiap Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) dan Kepala Daerah Kota (Walikota) tugas kewenangannya sebagai Walikota bertanggung jawab kepada DPRD dan sebagai Kepala Daerah Propinsi (Gubernur) adalah Wakil Pemerintah Pusat yang melaksanakan Azas Dkonsentrasi dan Azas Desentralisasi bertanggung jawab Kepada DPRD Provinsi.

ORGAN PEMERINTAHAN DAERAH
  KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
  PERANGKAT DAERAH meliputi :
  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Dinas Daerah
  4. Lembaga Teknis Daerah

Sekretariat DPRD
  Sekretariat DPRD membantu DPRD dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangan dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang diangkat oleh Kepala Daerah dari PNS yang memenuhi syarat. Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD Anggaran belanja sekretariat DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD dan dicantumkan dalam APBD.

Dewan Perwakilan Rakyat
   adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPR di Indonesia adalah 560. Masa jabatan setiap anggota DPR adalah 5 tahun. DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
   Legislasi
  Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
   Anggaran
  Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  Pengawasan
  Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
  DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
  Hak interplasi
                  Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  Hak angket
                  Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  Hak imunitas
                  Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
  Hak menyatakan pendapat
                  Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
                  Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional

LAHIRNYA PEMERINTAHAN DAERAH
  Konsekuensi adanya teorti pembagian kekuasaan
                1.            pembagian kekuasaan secara horizontal
                                a. eksekutif
                                b. legislatif
                                c. yudikatif
                2.            Pembagian kekuasaan secara vertikal
                                a. satuan pemerintah pusat
                                b. satuan pemerintah daerah

ALASAN PEMBAGIAN KEKUASAAN SECARA VERTIKAL
  Kemampuan Pemerintah berikut perangkatnya yang ada di daerah terbatas;
  Wilayah negara sangat luas, terdiri lebih dari 3000 pulau-pulau besar dan kecil;
  Pemerintah tidak mungkin mengetahui seluruh dan segala macam kepentingan dan kebutuhan rakyat yang tersebar di seluruh pelosok negara;
  Hanya rakyat setempatlah yang mengetahui kebutuhan, kepentingan dan masalah yang dihadapi dan hanya mereka yang mengetahui bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan tersebut;
  Dilihat dari segi hukum, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 menjamin adanya daerah dan wilayah;

AZAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
  azas desentralisasi,
  azas dekonsentrasi,
  azas tugas pembantuan (medebewind)
  azas Kebijaksanaan (vrijsbestuur)

DESENTRALISASI
  Secara etimologis à berasal dari bahasa latin à berarti de = lepas dan centrum  pusat à melepaskan dari pusat
  sudut ketatanegaraan à pelimpahan kekuasaan Pemerintah dari Pusat kepada Daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri
  the transfer of planing, decission making, or administrative authority from the central government to its field organizations, local administrative units, …….
  Pasal 1 huruf (e) UU No. 22 Tahun 1999 à“Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan dari Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
  Pasal 1 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004 à “Desentralisasi  adalah penyerahan wewenang pemrintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Keatuan Republik Indonesia”.
  KESIMPULAN : (1) desentralisasi baru terwujud apabila terdapat “penyerahan” atau overdragen wewenang pemerintahan

ALASAN DIANUTNYA DESENTRALISASI
  memperlancar roda pemerintahan
  luasnya wilayah Indonesia
  ketidak mampuan Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan semua urusan pemerintahan;
  Keadaan Indonesia yang pluralistik;
  Untuk terciptanya daya guna dan hasil guna pemerintahan dan pembangunan.  
  Dilihat dari aspek pemberian wewenang, à Terdapat pemberian wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan atau menangani urusan-urusan pemerintahan tertentu sebagai urusan rumah tangga sendiri
  Ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi antara lain bertujuan :
                1.            “meringankan” beban pekerjaan Pusat.
                2.            tugas dan pekerjaan dialihkan kepada Daerah.
                3.            Pusat dengan demikian dapat memusatkan perhatian    pada      hal-hal yang bersangkutan dengan                 kepentingan nasional     atau negara secara          keseluruhan

URUSAN PEMERINTAHAN
  Urusan pemerintahan adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi-fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. (Ps. 1  (5) PP No. 38/2007)

URUSAN PEMERINTAH YANG TIDAK DIBERIKAN KEPADA DAERAH
meliputi :
  politik luar negeri;
  Pertahanan
  Keamanan
  Yustisi
  moneter dan fiskal nasional
  serta agama.

URUSAN PEMERINTAHAN YANG DIBAGI BERSAMA ANTAR TINGKATAN DAN/ATAU SUSUNAN PEMERINTAHAN, MELIPUTI :
  pendidikan;
  kesehatan;
  pekerjaan umum;
  perumahan;
  penataan ruang;
  perencanaan pembangunan;
  perhubungan;
  lingkungan hidup;
  pertanahan;
  kependudukan dan catatan sipil;
  pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
   sosial;
  ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
   koperasi dan usaha kecil dan menengah;
   penanaman modal;
  kebudayaan dan pariwisata;
  kepemudaan dan olah raga; kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  energi dan sumber daya mineral;
  kelautan dan perikanan;
  perdagangan; dan
  perindustrian.

SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
v  PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD MENURUT ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DENGAN PRINSIP OTONOMI SELUAS – LUASNYA DALAM SISTEM DAN PRINSIP NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
v  UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH ADALAH DPRD DAN PEMERINTAH DAERAH
v  PEMERINTAHAN DAERAH ADA DUA TINGKATAN YAITU PEMERINTAHAN DAERAH PROPINSI YANG DIPIMPIN ULEH GUBERNUR DAN PEMERINTAHAN KABUPATEN / KOTA YANG DIKEPALAI OLEH BUPATI / WALI KOTA YANG BERKEDUDUKAN SEBAGAI KEPALA DAERAH OTONOM DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPRD
v  GUBERNUR MEMILIKI PERAN ATAU KEDUDUKAN GANDA YAITU : SEBAGAI KEPALA DAERAH DAN SEKALIGUS WAKIL PEMERINTAH PUSAT DI DAERAH

ASAS UMUM PENYELENGGARAAN         PEMERINTAHAN
  1. ASAS KEPASTIAN HUKUM
  2. ASAS KEPENTINGAN UMUM
  3. ASAS KETERBUKAAN
  4. ASAS PROPORSIONALITAS
  5. ASAS AKUNTABILITAS
  6. ASAS EFISIENSI
  7. ASAS EFEKTIVITAS
  8. Asas EFEKTIFITAS
  9. ASAS EFISIENSI
  10. ASAS TERTIB PENYELENGGARAAN NEGARA

Pengertian
  Asas reformasi birokrasi yang dikenal dengan istilah prinsip good governance, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20 UU No. 32/2004 sebagai berikut:
   Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
   Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara; 
  Asas Kepentingan Umumadalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum daripada kepentingan individu atau kelompok dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. 
  Asas Keterbukaanadalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. 
  Asas Proporsionalitasadalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan  kewajiban Penyelenggaraan  Negara
   Asas Profesionalitasadalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  Asas Akuntabilitasadalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku.
   Asas Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna 
  Asas Efisiensi, adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik

SENTRALISASI adalah pemusata kewenangan
Dari pemerintahan pusat yang ditujukan kepada daerah
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut
Sehingga terpusatnya segala macam dan bentuk urusan
Pemerintah dan daerah wajib melaksanakan
semua ketentuan tersebut
Disebut dengan top butom power

TUGAS PEMBANTUAN  adalah
  penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
  Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.
  Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
  Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.

OTONOMI DAERAH ADALAH
HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH
 OTONOM UNTUK MENGATUR DAN
MENGURUS SENDIRI URUSAN
PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN
 MASYARAKATNYA SESUAI DENGAN
 PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
(Ps. 1 AYAT 5 DAN 6 UU No. 32 TH.2004).

Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu.

          DESENTRALISASI
adalah penyerahan
wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada
 daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.



0 Response to "Sistem Pemerintahan Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel