='#efefef' name='theme-color'/> Otonomi Daerah - BERITA DESA -->

Otonomi Daerah

OTONOMI DAERAH

Sentralisasi adalah pemusatan kewenangan dari pemerintahan pusat yang ditujukan kepada daerah untuk melaksanakan kewenangan tersebut sehingga terpusatnya segala macam dan bentuk urusan Pemerintah. Dan daerah wajib melaksanakan semua ketentuan tersebut disebut dengan top bottom power.

OTONOMI DAERAH



Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
v  Pemerintah kepada daerah dan/atau desa.
v  Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
v  Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.

Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan (Ps. 1 ayat 5 dan 6 UU No. 32 TH.2004).

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang Pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apa otonomi daerah ?
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan (ps. 1 ayat 5 dan 6 uu no. 32 th.2004).

Apa itu daerah otonom ?
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

Mengapa ada otonomi daerah ?
1.        Sebagai wujud adanya perubahan paradigma dalam pelaksanaan pemerintahan diindonesia yang selama ini (sebelum era reformasi) bersifat sentralistik telah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan masyarakat indonesia saat ini.
2.        Sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945 ps. 18 (1) negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur         dengan undang-undang.(2) pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.        Pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

Tujuan penyelenggaraan otonomi daerah
1.        Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2.        Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan
3.        Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI
4.        Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
5.        Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD

Sasaran yang akan dicapai melalui kebijakan otonomi daerah ?
1.        Peningkatan pelayanan publik, pengembangan kreatifitas masyarakat dan aparatur pemerintah daerah.
2.        Kesetaraan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam kewenangan dan keuangan.
3.        Pemberian jaminan untuk meningkatkan rasa kebangsaan, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
4.        Penciptaan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.

Pemerintahan / kekuasaan sentralistik tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat saat ini ?
1.        Dalam sistem kekuasaan pemerintahan sentralistik kekuasaan sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah menjadi sangat tergantung pada pemerintah pusat.
2.        Wilayah indonesia sangat luas dan permasalahan yang dihadapi masyarakat di tiap – tiap daerah sangat heterogin.
3.        Kebutuhan masyarakat tiap daerah berbeda – beda sesuai dengan permasalahan masing – masing.

Bagaimana otonomi daerah dilaksanakan ?
I.                   Dasar hukum ps. 18 UUD 1945, UU no. 32 th. 2004 tentang pemerintahan daerah, dan UU no. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ps. 18 UUD 1945:
1)   Negara kesatuan RI dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang.
2)   Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
3)   Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota – anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
4)   Gubernur, bupati, dan walikota masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
5)   Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)   Pemerintah daerah berhak menerapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)   Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang – undang.

II.                 Daerah otonom:
1)   Daerah otonom di indonesia dibagi atas daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota (ps. 3 ayat 1 UU no. 32 th 2004)
2)   Pembentukan daerah otonom harus memenuhi syarat : administrasi, teknis dan fisik wilayah
3)   Pembentukan daerah otonom harus mempertimbangkan faktor – faktor : potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, sosial politik, sosial budaya, hankam dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

III.              Asas umum penyelenggaraan pemerintahan:
1)    Asas kepastian hukum
2)    Asas kepentingan umum
3)    Asas keterbukaan
4)    Asas proporsionalitas
5)    Asas akuntabilitas
6)    Asas efisiensi
7)    Asas efektivitas
Pengertian
v Asas reformasi birokrasi yang dikenal dengan istilah prinsip good governance, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 20 UU No. 32/2004 sebagai berikut:
v  Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
v  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara; 
v Asas Kepentingan Umumadalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum daripada kepentingan individu atau kelompok dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif. 
v Asas Keterbukaanadalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. 
v Asas Proporsionalitasadalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan  kewajiban Penyelenggaraan  Negara
v  Asas Profesionalitasadalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
v Asas Akuntabilitasadalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku.
v  Asas Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna 
v Asas Efisiensi, adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik

IV.              Asas – asas penyelenggaraan pemerintahan daerah     (pemerintah pusat)
1)    Asas desentralisasi : yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kapada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
2)    Asas dekonsentrasi : yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan kepada instansi vertikal wilayah tertentu. Dan pada hakekatnya hal itu tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
3)    Asas tugas pembantuan (mede bewind) : yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota / desa, atau dari pemerintah kabupaten / kota kepada  pemerintah desa.

V.                Asas – asas pelaksanaan otonomi daerah (pemerintah daerah)
1)    Otonomi luas : yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali kewenangan yang oleh undang – undang ditetapkan tidak menjadi wewenang pemerintah daerah.
2)    Otonomi nyata : yaitu keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerah.
3)    Otonomi yang bertanggung jawab : yaitu perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekwensi pemberian hak dan kewenangan kapada daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.

VI.              Hak dan kewajiban pemerintah daerah
Hak:
1)    Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
2)    Memilih pimpinan daerah
3)    Mengelola aparatur daerah
4)    Memungut pajak daerah
5)    Mendapatkan bagi hasil dari [engelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
6)    Mendapatkan sumber – sumber pendapatan lain yang sah
7)    Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang – undangan (ps. 21 UU no. 32 Th 2004)
Kewajiban:
1)    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
2)    Meningkatkan kehidupan demokrasi
3)    Mengembangkan kualitas kehidupan masyarakat
4)    Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5)    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6)    Menyediakan fasilitas keseharan
7)    Dan sebagainya (ps. 22 UU no. 32 TH 2004)

VII.           Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat:
1)    Politik luar negeri
2)    Pertahanan
3)    Keamanan
4)    Yustisi
5)    Moneter dan fiskal nasional
6)    Agama

Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat ?
1)    Pemerintah menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan tersebut
2)    Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah
3)    Menugaskan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah desa berdasar atas asas tugas pembantuan

VIII.         Prinsip – prinsip pelaksanaan otonomi daerah
1)    Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keragaman daerah
2)    Didasarkan atas otonomi luas, otonomi nyata, dan bertanggung jawab
3)    Otonomi luas dan utuh diletakkan pada kabupaten / kota, sedangkan otonomi propinsi merupakan otonomi yang terbatas
4)    Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat, daerah dan antar daerah
5)    Harus meningkatkan kemandirian daerah otonom serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administratif
6)    Harus meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
7)    Asas dekonsentrasi diletakkan pada propinsi sebagai wilayah adminstrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur

IX.              Susunan pemerintahan daerah
1)    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dprd menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik indonesia
2)    Unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah dprd dan pemerintah daerah
3)    Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah
4)    Unsur perangkat daerah:
v  Sekretariat daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah
v  Lembaga dinas daerah yang dipimpin oleh kepala dinas
v  Lembaga teknis daerah yang dipimpin oleh kepala badan daerah
v  Kecamatan yang dipimpin oleh camat
v  Kelurahan yang dipimpin oleh lurah
5)    Pemerintahan daerah ada dua tingkatan yaitu pemerintahan daerah propinsi yang dipimpin uleh gubernur dan pemerintahan kabupaten / kota yang dikepalai oleh bupati / wali kota yang berkedudukan sebagai kepala daerah otonom dan bertanggung jawab kepada DPRD
6)    Gubernur memiliki peran atau kedudukan ganda yaitu : sebagai kepala daerah dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah

Partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah ?
kebijakan publik adalah peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sehari - hari

Macam kebijakan publik ?
  1. Kebijakan dalam peraturan – peraturan (tertulis):
            kebijakan pemerintah pusat / nasional :
-       UUD 1945
-       UU / Perpu
-       peraturan pemerintah
-       peraturan presiden
-       peraturan menteri, keputusan menteri, dan keputusan direktorat.
            kebijakan pemerintah daerah:
-       peraturan daerah
-       peraturan gubernur
-       peraturan bupati / walikota
-       keputusan kepala dinas / instansi daerah
  1. Kebijakan dalam peraturan yang tidak tertulis (konvensi) contohnya :
-       peraturan tentang pemberian dana bantuan korban bencana alam
-       peraturan tentang pengaturan dan penertiban kawasan kota
-       peraturan tentang upaya pembangunan jalan dan sarana umum dll.

Proses perumusan kebijakan publik ?



Apa manfaat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik ?
  1. Membentuk perilaku / budaya demokratis yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya, berorganisasi, berkumpul dan menyatakan pendapat
  2. Membentuk masyarakat hukum yaitu masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku
  3. Membentuk masyarakat yang beretika / bermoral yaitu kondisi msyarakat yang terbiasa bersikap baik dan tumbuh suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai hak – hak sebagai sesama manusia
  4. Membentuk masyarakat madani yaitu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda dan dapat hidup secara damai
Penyebab masyarakat tidak berperan aktif dalam perumusan kebijakan publik ?
  1. Faktor internal :
    1. Masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama bahwa pembuatan kebijakan publik itu adalah urusan pemerintah.
    2. Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berperan serta dalam perumusan kebijakan publik
    3. Masyarakat tidak mengerti prosedur / langkah untuk berpartisipasi
    4. Masyarakat tidak mau tahu / acuh tak acuh
  2. Faktor eksternal :
    1. Tidak dibukanya kepada warga untuk berpartisipasi
    2. Adanya kesempatan untuk berpartisipasi warga tetapi belum banyak diketahui
    3. Masih adanya pola sentrlalistik yang tidak sesuai dengan semangat otonomi
    4. Adanya anggapan bahwa banyak unsur yang telibat maka perumusan akan berjalan lamban
Akibat apabila masyarakat tidak aktif dalam perumusan kebijakan publik ?

  1. Perumusan kebijakan publik tidak akan memenuhi hak – hak rakyat secara menyeluruh
  2. Kebijakan publik bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
  3. Kebijakan publik tidak sejalan bahkan bertentangan dengan nilai – nilai budaya masyarakat 

0 Response to "Otonomi Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel