='#efefef' name='theme-color'/> Bagaimana Pemerintah Daerah Menanggulangi Bencana Yang Tidak Diduga? - BERITA DESA -->

Bagaimana Pemerintah Daerah Menanggulangi Bencana Yang Tidak Diduga?

PENANGGULANGAN BENCANA


Pada waktu ini beberapa bagian dari wilayah Negara kita sering terkena bencana alam, seperti gempa bumi, bahaya gunung berapi, luapan lumpur panas, ledakan gas bumi, dan lain-lain.

Meskipun hal tersebut sangat tidak kita harapkan, tapi cobalah diskusikan dalam grup peserta latihan ini, bagaimana para pejabat pemerintahan kabupaten/kota (Eselon II dan Eselon III) memberikan masukan kepada pejabat diatasnya dan/atau kepala daerah yang bersangkutan untuk mengupayakan dana supaya dapat menanggulangi sementara bencana tersebut, sebelum bantuan dari luar (pemerintah pusat/LSM, dan lain lain) diperoleh.

Sebagai contoh, misalnya ditanggulangi dengan cara pergeseran anggaran, menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Diskusikan pula proses penyediaan dana tersebut!

Jawab :

Pada dasarnya, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya.

Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab, antara lain meliputi:
1.        pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
2.        pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

Pemerintah daerah juga turut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa dana penanggulangan bencana itu bersumber dari APBN dan APBD. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana ("BNPB") menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Tanggap darurat itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

Yang dimaksud dengan dana ”siap pakai” berdasarkan penjelasan  yaitu dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
Adapun dana penanggulangan bencana itu berasal dari [Pasal 4 ayat (2) PP  22/2008]:
a.    APBN;
b.    APBD; dan/atau
c.    masyarakat.


Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD itu secara memadai dan anggaran itu disediakan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat bencana, dan pasca bencana.

0 Response to "Bagaimana Pemerintah Daerah Menanggulangi Bencana Yang Tidak Diduga?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel