Bagaimana Pemerintah Daerah Menanggulangi Bencana Yang Tidak Diduga?
Pada waktu ini beberapa bagian
dari wilayah Negara kita sering terkena bencana alam, seperti gempa bumi,
bahaya gunung berapi, luapan lumpur panas, ledakan gas bumi, dan lain-lain.
Meskipun hal
tersebut sangat tidak kita harapkan, tapi cobalah diskusikan dalam grup peserta
latihan ini, bagaimana para pejabat pemerintahan kabupaten/kota (Eselon II dan
Eselon III) memberikan masukan kepada pejabat diatasnya dan/atau kepala daerah
yang bersangkutan untuk mengupayakan dana supaya dapat menanggulangi sementara
bencana tersebut, sebelum bantuan dari luar (pemerintah pusat/LSM, dan lain
lain) diperoleh.
Sebagai contoh, misalnya
ditanggulangi dengan cara pergeseran
anggaran, menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Diskusikan pula proses penyediaan dana
tersebut!
Jawab :
Pada dasarnya, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab
bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan
pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya.
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki
tanggung jawab, antara lain meliputi:
1.
pengalokasian anggaran penanggulangan
bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;
2.
pengalokasian
anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.
Pemerintah daerah juga turut memiliki tanggung jawab dalam
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya meliputi pengalokasian
dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang
memadai.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa dana penanggulangan bencana
itu bersumber dari APBN dan APBD. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana ("BNPB") menggunakan dana siap pakai yang
disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Tanggap darurat itu sendiri
adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian
bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan
penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar,
pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan
sarana.
Yang dimaksud dengan dana ”siap pakai” berdasarkan penjelasan yaitu
dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu
apabila terjadi bencana.
Adapun dana penanggulangan bencana itu berasal dari [Pasal 4 ayat (2) PP 22/2008]:
a. APBN;
b. APBD;
dan/atau
c. masyarakat.
Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran
penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD itu secara memadai dan anggaran itu
disediakan pada tahap pra
bencana, saat tanggap darurat bencana, dan pasca bencana.
0 Response to "Bagaimana Pemerintah Daerah Menanggulangi Bencana Yang Tidak Diduga?"
Post a Comment